Apa Beda BLT Puso dan BLT El Nino? Ini Penjelasan dan Cara Mendapatkannya
Inilah perbedaan BLT Puso dan BLT El Nino yang baru saja dibagikan Presiden Jokowi kepada sejumlah masyarakat. Simak juga cara mendapatkannya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
Apakah penerima akan dipilih sesuai data dari pihak terkait, misalnya Kementerian Pertanian.
Ataukah para petani berhak mengajukan diri sebagai penerima BLT Puso.
Hanya saja, Kepala Negara menekankan BLT Puso disalurkan melalui perbankan.
Sehingga ketika sudah selesai dicairkan, para petani bisa segera menanam.
"Begitu ini nanti keuangannya sudah diselesaikan lewat perbankan, segera dimulai penanaman," ucapnya.
Baca juga: Apa Itu BLT Puso? Bantuan Rp8 Juta yang Diberikan Jokowi kepada Petani
2. BLT El Nino
Selain BLT Puso, Jokowi juga membagikan BLT El Nino kepada sejumlah masyarakat.
Berbeda dengan BLT Puso yang hanya diberikan pada petani, kelompok masyarakat yang menerima BLT El Nino, jauh lebih luas.
Mereka adalah masyarakat yang terdaftar sebagai kelompok penerima manfaat (KPM) di data Kementerian Sosial (Kemensos).
Mereka yang terdaftar sebagai KPM merupakan penerima bansos rutin dari Kemensos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Tunai (BPT).
Artinya, orang-orang yang menjadi penerima PKH dan BPT, besar kemungkinan akan mendapatkan BLT El Nino.
BLT El Nino akan diberikan kepada 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia.
Setiap keluarga akan menerima BLT El Nino sebesar Rp 400 ribu untuk dua bulan alokasi bantuan yang diberikan sekaligus pada Desember 2023.
Hanya saja, bantuan akan langsung dicairkan dalam sekali tahapan penyaluran melalui kantor pos.