Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes TNI Terbitkan Surat Telegram Terkait Lonjakan Kasus Covid-19, Prajurit Diimbau Taati Prokes

Dalam dokumen salinan surat telegram bernomor ST/10/2023 yang beredar tersebut, tertulis surat tersebut berklasifikasi biasa.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mabes TNI Terbitkan Surat Telegram Terkait Lonjakan Kasus Covid-19, Prajurit Diimbau Taati Prokes
Tribun Jambi
Ilustrasi TNI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menerbitkan Surat Telegram (ST) terkait penyebaran dan penularan Covid-19.

Dalam dokumen salinan surat telegram bernomor ST/10/2023 yang beredar tersebut, tertulis surat tersebut berklasifikasi biasa.

Surat tertanggal 14 Desember 2023 tersebut ditujukan kepada jajaran kesehatan di Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, Komando Teritorial, serta Komando Utama Operasi di TNI dari Kapuskes TNI.

Salinan surat tersebut juga ditandatangani oleh Kapuskes TNI Mayjen Dr dr Yenny Purnama SpA (K) MKES., MARS., MH dan dicap.

Baca juga: Cegah Lonjakan Covid Jelang Akhir Tahun, Kemenkes Malaysia Himbau Lansia Konsumsi Antivirus Paxlovid

Selain itu, tercantum juga pejabat yang diberikan tembusan di antaranya Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan, Pangkostrad, Pangkoarmada RI, Pangkoopsudnas, dan 15 Pangdam.

Ada lima poin imbauan dalam surat tersebut.

Berita Rekomendasi

Pertama, menekankan di jajaran masing-masing untuk menaati protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menggunakan masker jika mengalami keluhan batuk pilek atau berada di luar rumah, menerapkan etika batuk dan bersin.

Kedua, melaksanakan testing dan screening bagi anggota yang dicurigai terpapar virus covid-19 dengan melakukan swab antigen atau PCR agar mencegah penularan lebih luas.

Ketiga, memberikan kebijakan isolasi mandiri bagi anggota yang hasil swab antigennya positif dengan tanpa gejala, apabila dengan gejala sedang atau berat agar anggota tersebut dirujuk ke rumah sakit supaya kondisi terpantau dengan baik.

Keempat memerintahkan kepala rumah sakit atau kepala fasilitas kesehatan TNI di jajaran masing-masing untuk menyiapkan ruang isolasi bagi covid-19.

Kelima, melakukan pelaporan kepada Kapuskes TNI apabila terdapat anggota yang terpapar covid-19.

Sejumlah hal yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Telegram tersebut di antaranya Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes Nomor HK.02.02/C/4815/2023 tanggal 11 Desember 2023 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Kasus Covid-19.

Surat telegram tersebut berlaku sejak dikeluarkan sampai dengan adanya perubahan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas