Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes TNI Terbitkan Surat Telegram Terkait Lonjakan Kasus Covid-19, Prajurit Diimbau Taati Prokes

Dalam dokumen salinan surat telegram bernomor ST/10/2023 yang beredar tersebut, tertulis surat tersebut berklasifikasi biasa.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mabes TNI Terbitkan Surat Telegram Terkait Lonjakan Kasus Covid-19, Prajurit Diimbau Taati Prokes
Tribun Jambi
Ilustrasi TNI 

Salinan dokumen tersebut juga sudah terkonfirmasi oleh Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono pada Jumat (15/12/2023).

"Betul, Mas," kata Julius ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (15/12/2023).

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran

Situasi Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya peningkatan tren kasus.

Karenanya, Kementerian Kesehatan menyatakan perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid ungkap Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19.

SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, direktur rumah sakit, kepala Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Surat edaran ini untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Nadia pada website resmi Kemenkes dilansir Tribunnews, Kamis (14/12/2023).

Dalam SE tersebut, tercantum imbauan di antaranya:

1. Memantau perkembangan situasi dan informasi COVID-19 melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus); dan https://covid19.who.int/ (update perkembangan kasus global).

2. Memastikan tenaga kesehatan yang bekerja di pintu masuk mendapatkan

perlindungan yang optimal. Yaitu melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;

3. Memantau tren peningkatan kasus Influenza Like Illness (ILI) – Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan suspek COVID-19 melalui Surveilans Berbasis Indikator/Indicator Based Surveillance (IBS) dan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di14 Oktober 2023 aplikasi SKDR atau surveilans sentinel ILI-SARI;

4. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya untuk melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif. Serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag COVID-19 maupun RT-PCR;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas