Penyidik Jelaskan Penerbitan Sprindik Baru yang Dipersoalkan Kubu Firli pada Kasus Pemerasan SYL
Denny pun mengakui bahwa telah dikeluarkan sprindik baru terkait perkara tersebut, hanya saja hal itu dikeluarkan merujuk dari SPDP sebelumnya
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubnit 4 Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar dihadirkan sebagai saksi fakta oleh Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).
Dalam keterangannya di sidang, Denny menjelaskan bahwa penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 November 2023 merupakan langkah untuk melengkapi administrasi dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Hadirkan Penyidik Bareskrim, Bidang Hukum Polda Metro: Semoga Menjawab Kegalauan Hati Firli Bahuri
Hal itu diungkapkan Denny guna menjawab pertanyaan yang selama ini dipermasalahkan kubu Firli Bahuri terkait penerbitan sprindik baru dalam sidang gugatan yang telah berjalan sejak Senin (11/12/2023) lalu itu.
"Apakah saksi tau setelah ada penetapan tersangka terhadap pemohon, ada keluar lagi sprindik baru tanggal 23 November dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) baru yang dikeluarkan penyidik," tanya Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar dalam proses persidangan.
Denny pun mengakui bahwa telah dikeluarkan sprindik baru terkait perkara tersebut, hanya saja hal itu dikeluarkan merujuk dari SPDP sebelumnya saat belum ditentukan sosok tersangka.
"Bahwa saya tahu penerbitan sprindik baru tanggal 23 November tentunya merujuk pada SPDP terdahulu yang belum mencantumkan tersangka," jawab Denny.
Selain itu, diterbitkannya sprindik baru oleh penyidik juga merupakan hasil tindak lanjut proses gelar perkara yang dilakukan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kubu Firli Bahuri Kerahkan Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan
Dimana dalam proses gelar perkara itu barulah ditemukan adanya sosok tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.
"Maka, menindaklanjuti daripada gelar perkara dan sudah ditemukan tersangkanya kami menerbitkan administrasi penyidikan sebagaimana yang disebutkan pemohon," pungkasnya.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.