Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Pemprov Maluku 2023 dan Ketentuan DRH NI

Berikut ini link pengumuman hasil akhir seleksi kompetensi PPPK Pemprov Maluku 2023 dan daftar berkas untuk mengisi DRH NI PPPK.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Pemprov Maluku 2023 dan Ketentuan DRH NI
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ilustrasi PPPK. --- Berikut ini link pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Pemprov Maluku 2023 dan ketentuan pemberkasan DRH NI. 

b. Semua file dokumen elektronik dimasukan ke dalam flashdisk dan tidak boleh ada file lain di dalam flashdisk selain dokumen pemberkasan Nomor Induk PPPK;

c. Dokumen fisik dimasukan dalam map plastik clear holder dan diserahkan kepada Panselda CPASN Pemerintah Provinsi Maluku.

Baca juga: Format Surat Pernyataan 13 Poin PPPK dan Link Download PDF

Link Download

Link pengumuman PPPK Pemprov Maluku 2023 >>> Klik di sini

Lampiran (1) - Rekapitulasi Hasil >>> Klik di sini

Lampiran (2) - Rekapitulasi Hasil >>> Klik di sini

Lampiran (3) - Contoh Surat Pernyataan >>> Klik di sini

Berita Rekomendasi

Lampiran (4) - Surat Pengunduran Diri >>> Klik di sini

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK BKN 2023, Ini Berkas yang Wajib Diunggah Peserta Lulus

Dokumen yang Diunggah saat Pengisian DRH NI PPPK Pemprov Maluku 2023:

1. Pas foto terbaru dengan berlatar belakang merah polos, memakai baju kemeja putih polos berkrah, bagi wanita yang berhijab memakai hijab warna hitam polos, foto muka tampak jelas tanpa kacamata dan dilarang foto editan/hasil cropping/hasil rekayasa

2. Ijazah Asli dan Transkrip Nilai Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan

3. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik, mencetak dan menandatangani sendiri dengan pena hitam diatas meterai Rp.10.000 kemudian mengunggah kembali melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

4. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani dengan pena hitam oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp.10.000.- sesuai dengan format pada Lampiran III pengumuman ini

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku untuk keperluan: Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Provinsi Maluku (tertanggal setelah pengumuman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas