Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Pemprov Maluku 2023 dan Ketentuan DRH NI

Berikut ini link pengumuman hasil akhir seleksi kompetensi PPPK Pemprov Maluku 2023 dan daftar berkas untuk mengisi DRH NI PPPK.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Pemprov Maluku 2023 dan Ketentuan DRH NI
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ilustrasi PPPK. --- Berikut ini link pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Pemprov Maluku 2023 dan ketentuan pemberkasan DRH NI. 

6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani untuk keperluan: Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Provinsi Maluku (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan sebagai berikut:

- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

- Surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa

- Untuk keperluan pemeriksaan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku Jl.Laksdya Leo Wattimena, Negeri Lama-Kota Ambon.

7. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya dilakukan di Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Alat Kesehatan Kelas A Provinsi Maluku Jl. Kesehatan No.34, Kel Amantelu, Sirimau, Kota Ambon, untuk keperluan: Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Provinsi Maluku (tertanggal setelah pengumuman).

*) File dokumen yang diunggah harus hasil scan (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli dengan format dan ukuran file sesuai ketentuan di portal SSCASN.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita Rekomendasi

Artikel lain terkait PPPK 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas