Polri dan Kejagung Dapat Penghargaan, Imbas Atasi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Penghargaan itu diberikan lantaran Polri sebagai pihak penyidik dan Kejaksaan sebagai pihak penuntut umum dianggap berhasil membongkar kasus yang dini
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memperoleh penghargaan terkait penanganan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.
Penghargaan itu diberikan lantaran Polri sebagai pihak penyidik dan Kejaksaan sebagai pihak penuntut umum dianggap berhasil membongkar kasus yang dinilai rapi dan tersembunyi itu.
"Kami apresiasi terhadap aparat penegak hukum khususunya penyidik dan penuntut umum bisa membongkar sebuah kejahatan yang sangat rapi, kejahatan yang tersembunyi," ujar Ketua Umum Public Interest for Police Trust, M Nasser dalam acara Penyerahan Penghargaan untuk Penyidik Polri dan Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Kesehatan 2023 di Kuningan, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Penanganan kasus ini dinilai Nasser tidak mudah, sebab sukarnya memperoleh data-data.
Padahal sudah ada 204 nyawa anak-anak melayang akibat mengonsumsi obat sirup yang ternyata mengandung bahan berbahaya.
"Data yang tidak tersedia dengan sangat sukar memperoleh data, sangat sukar memperoleh akses, namun dapat terungkap sebuah kejahatan sistematis terencana yang sebetulnya," katanya.
Total ada 15 orang yang memperoleh penghargaan dari Public Interest for Police Trust terkait penanganan kasus GGAPA pada anak ini.
Di antara 15 orang itu, 10 orang berasal dari Polri dan 5 orang dari Kejaksaan Agung.
Baca juga: Polri Buka Peluang Tersangkakan Pihak BPOM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Dari Polri, berikut merupakan nama-nama yang memperoleh penghargaan:
1. Brigjen Nunung Saifuddin
2. Kombes Indra Lutriano Amstono
3. Kompol Andika Urraryidin
4. AKP Yulinar
5. Iptu Radiawanto
6. Iptu Jimmy Perdana
7. Ipda Sutrisno
8. Bripka Ruli Nebil Ahmad
9. Brigadir Irvan Suhartika
10. Bripda Martoni
Berikut 5 jaksa yang mendapat penghargaan:
1. Dwi Setya Budi Utomo
2. Muhammad Lutfi Andrian
3. Ikhsan Nashrullah
4. Muhammad Lutfi Andrian
5. Pudin Saprudin
Di antara pihak Polri yang memperoleh penghargaan, terdapat Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim, Brigjen Pol Nunung Saifuddin.
Baca juga: Kubu Firli PeDe Hakim Kabulkan Praperadilan Melawan Kapolda Metro Jaya di Sidang Putusan Besok
Dia pun mengamini bahwa penanganan kasus GGAPA pada anak sempat menemui kendala.
Satu di antaranya, kesulitan memperoleh data-data. Sebab, pihak yang menangani kasus ini bukan hanya Polri.
"Kita ada lembaga-lembaga lain yang seharusnya bisa mendukung kita untuk percepatan pengungkapan perkara ini. Makanya ini yang tadi sempat disampaikan, kendala-kendala kita di lapangan, kita hadapi, sehingga data pun kadang kita susah dapatkan," ujar Nunung Saifuddin pada kesempatan yang sama.
Selain itu, dia juga memastikan bahwa kasus ini akan terus ditangani secara tegas.
Dipastikan bahwa para pelaku takkan memperoleh ruang gerak secara bebas.
"Saya berharap kita semua dapat terus melanjutkan komitmen dan perjuangan dalam menekan ruang gerak pelaku kecurangan dalam bidang kesehatan. Apabila ada yang mencoba maka akan kita proses hukum dan berikan sanksi tegas," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.