Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indomaret, Happy Puppy hingga Konser BlackPink Raih Penghargaan dari LMKN atas Ketaatan Royalti

LMKN menyerahkan penghargaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap telah secara tertib menaati kewajiban membayar royalti musik/lagu di Jakarta.

Editor: Content Writer
zoom-in Indomaret, Happy Puppy hingga Konser BlackPink Raih Penghargaan dari LMKN atas Ketaatan Royalti
Istimewa
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyerahkan penghargaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap telah secara tertib menaati kewajiban membayar royalti musik/lagu di Aula Oemar Seno Adji, Kuningan, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Bernard Nainggolan, memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada sejumlah pihak yang dianggap telah tertib menaati kewajiban membayar royalti musik/lagu. Pemberian penghargaan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pengguna musik atau lagu untuk membayar royalti.

“Sebagai alat bantu pemerintah yang salah satu tugas dan fungsinya adalah mengelola royalti, kami mengapresiasi kesadaran dan ketertiban para pihak yang telah tertib membayar. Kami berharap dengan penghargaan ini, pihak-pihak lainnya yang masih belum membayar royalti akan mau ikut membayar juga,” ujar Bernard pada Selasa, 19 Desember 2023 di Aula Oemar Seno Adji, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penerima penghargaan antara lain Rumah Bernyanyi Happy Puppy, Retail Indomarco Prismatama atau Indomaret, Restoran McDonalds, Konser Nasional PT Kantara Kreatif Produktif, dan Konser Internasional PT Idea Music Entertainment/Konser BlackPink World Tour (Born Pink) Jakarta.

Baca juga: LMKN Gandeng DJKI dan DPRD Provinsi Bali Gelar Sosialisasi Kolekting Royalti Lagu

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen melanjutkan, bahwa pembayaran royalti dari pengguna sangatlah penting untuk keberlangsungan ekosistem kreatif di Indonesia. Tanpa apresiasi yang cukup diyakini daya kreasi dan inovasi masyarakat akan menghilang.

“Kami berharap dengan pemberian apresiasi pada pembayar royalti juga akan memperbaiki ekosistem musik/lagu di Indonesia, sehingga ke depan manfaat ekonomi dari para pencipta dan hak terkait akan menguatkan ekonomi kreatif di Indonesia,” sambungnya.

Selain itu, Dirjen KI juga menyerahkan penerbitan dan perpanjangan izin operasional untuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bidang musik dan/atau lagu dan bidang literasi. Surat izin diserahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan catatan bahwa DJKI dan Dewan Pengawas LMKN masih memberikan pembinaan kinerja efektivitas dan efisiensi seluruh LMK.

Baca juga: Bamsoet Tekankan Pentingnya Peraturan Khusus Royalti Musik dan Lagu dari Platform Digital

“Transparan perlu dilakukan dalam proses penarikan dan pendistribusian royalti. Saya rasa ini akan mengurangi pro kontra di stakeholder. Kita berharap kinerja LMK lebih baik dan transparan dalam mengelola royalti,” lanjutnya.

BERITA TERKAIT

Tidak hanya itu, Kementerian Hukum dan HAM juga menyadari perlunya perbaikan instrumen hukum dalam sistem pengelolaan royalti. Min Usihen mengatakan bahwa pihaknya akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Ia berharap, PP mekanikal musik dan lagu yang akan dimasukkan ke program penyusunan pada 2024 dapat terselesaikan di awal tahun depan

Baca juga: LMKN Berikan Apresiasi Kepada TVRI Sebagai Pelopor Televisi Pertama Yang Membayar Royalti

Sebagai informasi, pertemuan ini juga dilanjutkan dengan diskusi yang berkaitan dengan hasil kajian Badan Strategi Kebijakan HAM (BSK) terkait LMKN. Salah satu rekomendasi dari BSK adalah meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tugas dan fungsi LMKN. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas