Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Eks Penyidik KPK: Karena Kasusnya Terang Benderang

Selain itu, Yudi juga berharap penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri karena hal itu telah memenuhi syarat objekti

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Eks Penyidik KPK: Karena Kasusnya Terang Benderang
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri yang tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengaku telah optimis sejak awal bahwa praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri bakal ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab menurut dia, kasus yang menjerat Firli saat ini dianggapnya terang benderang dan mengapresiasi Hakim Tunggal Imelda Herawati yang telah menolak gugatan tersebut.

"Bahwa kita optimis memang dan menghormati bahwa ternyata hakim tunggal praperadilan ini sudah objektif dan transparan. Karena apa, karena kasus Pak Firli sudah terang benderang," kata Yudi usai hadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Selain itu, Yudi juga berharap penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri karena hal itu telah memenuhi syarat objektif.

"Kenapa? Karena kasus korupsi sebelum dia P21 (berkas dinyatakan lengkap) itu harus segera dilakukan penahanan karena syarat objektifnya sudah tercukupi yaitu ancaman diatas lima tahun," jelasnya.

Praperadilan Firli Ditolak

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

BERITA REKOMENDASI

Adapun hal itu diungkapan Imelda dalam pembacaan putusan sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Imelda saat bacakan putusan.

Selain itu hakim pun juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.

Baca juga: KPK Periksa Faisal Haris, Suami Jennifer Dunn di Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras

Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

 Hakim Tunggal Imelda Herawati membacakan putusan dalam sidang praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2023).
 Hakim Tunggal Imelda Herawati membacakan putusan dalam sidang praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2023). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Baca juga: KPK Sinyalir Juliari Batubara Beri Pengawalan Khusus Pendistribusian Bansos Beras

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu. 

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas