Akui Kaget, Firli Bahuri Bela Diri soal Putusan Praperadilannya: Bukan Ditolak tapi Tak Diterima
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mengaku kaget mendengar kabar bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mengaku kaget mendengar kabar bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak.
Firli meluruskan, dalam putusannya, hakim tidak menolak gugatan yang diajukan, melainkan tidak dapat menerima.
Firli pun menjabarkan putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Imelda Herawati.
"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget kan putusan pengadilan nggak begitu bunyinya."
"Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama permohonan pemohon tidak dapat diterima, bukan ditolak tapi juga tidak dikabulkan," kata Firli dalam konferensi, Selasa (19/12/2023) malam.
Firli tak menampik dalam putusan praperadilan biasanya hanya ada dua, yakni ditolak dan dikabulkan.
Namun justru terhadap dirinya, putusan PN Jakatra Selatan menyatakan tak diterima.
Baca juga: Perlawanan Firli Bahuri Lewat Praperadilan Kandas, Terlilit Persoalan Baru Imbas Bukti yang Dibawa
Hakim menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena merupakan materi pokok perkara.
Firli pun mengaku heran karena dengan ahli yang dihadirkannya seperti Romli Atmasasmita dan Yusril Ihza Mahendra tidak mampu membuat permohonannya dianggap jelas.
Meski demikian, Firli menyebut tetap mengapresiasi putusan hakim terhadap gugatan praperadilannya tersebut.
Firli juga mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan saat ini.
"Karena negara kita adalah negara hukum, rechstaat bukan negara kekuasaan."
"Untuk itu perlu kita kawal bahwa negara yang disepakati para pendiri bangsa kita adalah NKRI berdasarkan hukum reschstaat bukan negara kekuasaan," katanya.
Firli hanya menegaskan bahwa publik semestinya juga menghargai asas praduga tak bersalah.
Ia meminta publik tak menghakimi siapapun yang berproses dalam hukum sebelum ada putusan yang ingkrah.
"Karena pada prinsipnya penegakkan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah persamaan hak di muka umum dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakkan hukum keadilan dan kehormatan," katanya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati telah membacakan putusan sidang praperadilan, Selasa (19/12/2023).
Gugatan Firli atas penetapatan tersangka pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dinyatakan tak diterima.
Alasan gugatan praperadilan itu tak diterima karena adanya dalil yang tak dapat dijadikan landasan sehingga diajukannya gugatan.
Dalil tersebut, merupakan materi pokok perkara.
"Bahwa merujuk alasan hukum praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan yaitu pada alasan huruf a angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf b karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda.
Polda Metro Jaya: Membuktikan Bahwa Penyidikan Secara Profesional
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya menghormati keputusan dari hakim tunggal PN Jaksel yang memimpin persidangan tersebut.
"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023).
Putusan tersebut, ditegaskan Ade, membuktikan bahwa Polda Metro Jaya melakukan penyidikan kasus tersebut secara profesional.
Ke depannya, Polda Metro Jaya akan tetap berkomitmen sampai kasus Firli itu disidangkan.
Baca juga: Jokowi Enggan Komentari Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Firli sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke SYL.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan pada Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda S)