Baru Dilantik Jadi Hakim MK, Ini Penjelasan Ridwan Mansyur Langsung Ditunjuk Jadi Anggota MKMK
Mahkamah Konstitusi (MK) menunjuk hakim konstitusi Ridwan Mansyur sebagai salah satu anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunjuk hakim konstitusi Ridwan Mansyur sebagai salah satu anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Ridwan Mansyur merupakan hakim yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Ia baru saja dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (8/12/2023) menggantikan Hakim MK Manahan Sitompul yang memasuki masa pensiun.
Dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan kenapa Ridwan yang terpilih jadi Anggota MKMK di antara hakim konstitusi lainnya yang sudah lebih dulu menjabat.
“Bapak Ridwan Mansyur ini sederhana sebetulnya prosesnya," kata Enny, Rabu (20/12/2023).
Ia menjelaskan, selain Ridwan, para hakim konstitusi yang ada memiliki catatan etik berdasarkan putusan MKMK pada 7 Oktober lalu terkait dengan putusan syarat usia capres-cawapres.
Ketika itu, MKMK yang diisi oleh anggota ad hoc Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, memberikan sanksi kolektif teguran untuk semua hakim konstitusi karena budaya kerja di Mahkamah yang tak saling tegur soal potensi.
"Oleh karena itu lah, untuk menjaga supaya ini benar-benar tidak terkait dengan hal itu (catatan etik), sehingga yang ditentukan adalah Yang Mulia Pak Ridwan Mansyur," ungkap Enny.
"Saya kira tidak sulit bagi beliau kemudian untuk mempelajari berkaitan dengan pedoman perilaku hakim di MK, karena bagaimana pun juga tidak jauh berbeda dengan Mahkamah Agung," sambung Enny.
Namun begitu, di satu sisi MK menjadikan posisi hakim aktif di dalam MKMK bersifat ad hoc. Berbeda dengan dua lainnya: perwakilan tokoh masyarakat dan perwakilan akademisi berlatar belakang bidang hukum yang dibuat permanen.
Enny menjelaskan hal ini guna antisipasi jika Anggota MKMK yang merupakan hakim konstitusi aktif ini justru dalam dan diduga melakukan pelanggaran etik.
“Manakala kemudian ada hakim yang ad hoc ini kemudian diduga ada aduan atau kemudian ada laporan maka yang bersangkutan karena ad hoc bisa digantikan oleh hakim yang lainnya,” tuturnya.
Oleh karena itu, tegas Enny, pihaknya tidak bisa menjadikan perwakilan hakim konstitusi dalam MKMK bersifat permanen.
Baca juga: MK Jamin MKMK Permanen Tak Pilih-pilih Tangani Aduan Etik Hakim Konstitusi
Adapun yang terpilih menjadikan Anggota MKMK permanen adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri, I Dewa Gede Palguna eks Hakim MK dua periode mewakili tokoh masyarakat, dan perwakilan dari hakim aktif MK Ridwan Mansyur.