Jokowi Terbitkan Keppres, Masa Jabatan Pimpinan KPK Resmi Diperpanjang Hingga 20 Desember 2024
Presiden Joko Widodo telah meneken Keppres untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keppres untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden menerbitkan Keppres Nomor 112/P Tahun 2023 mengenai Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK.
"Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis,(20/12/2023).
Selain untuk pimpinan KPK, pada hari yang sama Presiden juga telah menerbitkan Keppres Nomor 113/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK.
Ari mengatakan dengan diterbitkannya dua Keppres tersebut maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK resmi diperpanjang.
"Yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024," pungkasnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi tentang perubahan atau perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dengan adanya putusan tersebut masa jabatan pimpinan KPK yang seharusnya habis pada hari ini 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun.
Putusan itu dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023).
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Kamis (25/5/2023), MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
Salah satu poin gugatan yang dikabulkan, yaitu tentang masa jabatan Pimpinan KPK.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan MAKI Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
Oleh sebab itu, pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.