Mahfud MD Cerita Peran LPSK Ungkap Kasus Ferdi Sambo, Kini Marak yang Mengadu Minta Perlindungan
Mahfud MD bercerita tentang peran LPSK dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo, kini LSPK menjadi lembaga yang baik.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Sementara khusus untuk korban pelanggaran HAM berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat juga berhak memperoleh bantuan medis, bantuan psikososial, dan psikologis.
Mahfud juga mengungkapkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Studi dan alAdvokasi Masyarakat (LSAM) sejak tahun 1996 sampai 2006 sebelum lahirnya UU LPSK sedikitnya ada 39 saksi korban atau pelapor yang diadukan dengan pencemaran nama baik dan atau berbagai ancaman lainnya.
Baca juga: Kondisi Ibu di Jagakarsa yang 4 Anaknya Tewas Dibunuh Suami, LPSK akan Beri Perlindungan
Meskipun demikian, kata dia, bukan berarti, ancaman tersebut sepi setelah lahirnya LPSK.
Sesudah ada LPSK, kata dia, data tahun 2000 menunjukkan terdapat 1.450 pengaduan dan permohonan terkait saksi dan korban.
Tahun 2001, lanjut dia, menjadi sebanyak 2.182 pengaduan.
"Dan tahun 2022 meningkat menjadi 4.899 pengaduan. Banyak orang yag mengadukan karena diancam, dikriminalisasi, diteror dengan berbagai data," kata dia.
"Kenaikan jumlah pengaduan dan permohonan menjadi indikasi peningkatan pemahaman masyarakat akan haknya sesudah ada UU LPSK. Meningkatnya permohonan tersebut antara lain karena munculnya sejumlah kasus seperti Robot Trading, Pinjaman Online atau Pinjol, kasus pencucian uang, dan kekerasan seksual terhadap anak," sambung dia.
Mahfud mengatakan, Kemenko Polhukam juga terlibat aktif bersama LPSK untuk mengawal berbagai kasus.
Ia memcontohkan penyelesaian kasus pidana tertentu oleh oknun pegawai Kementerian Koperasi, kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, hingga upaya pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat di berbagai peristiwa.
"Adanya peningkatan jumlah permohonan perlindungan terhadap LPSK menandakan bahwa kelembagaan LPSK sudah mulai populer di masyarakat dan para pencari keadilan," kata dia.
"Oleh karena itu perlu disertai penguatan terhadap kapasitas dan pengembangan kelembagaan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK dalam melindungi saksi dan korban," sambung dia.
Selain itu, ia juga mengapresiasi terobosan yang dikembangkan oleh LPSK dengan mengembangkan perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas yaitu membentuk Sahabat Saksi dan Korban.
Komunitas itu, kata dia, merupakan sekumpulan individu dan atau kelompok masyarakat yang ditetapkan oleh LPSK sebagai mitra dalam penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban.
Pembentukan Sahabat Saksi dan Korban, kata dia, diharapakan dapat menjadi langkah penguatan peran kelompok masyarakat sipil dalam peningkatan akses terhadap keadilan dan dalam mewujudkan community based justice system khususnya dalam program perlindungan dan pemulihan saksi dan korban di Indonesia.