Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Jamin MKMK Permanen Tak Pilih-pilih Tangani Aduan Etik Hakim Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen tak akan pilih-pilih dalam hal menangani aduan perihal etik hakim konstitusi.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MK Jamin MKMK Permanen Tak Pilih-pilih Tangani Aduan Etik Hakim Konstitusi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pleno usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen tak akan pilih-pilih dalam hal menangani aduan perihal etik hakim konstitusi.

Hal itu mengingat kewenangan MK adalah untuk menegakkan pedoman perilaku hakim konstitusi.

“Kewenangan dari MKMK ini tidak ada istilahnya jemput bola, jadi yang ada itu memang kemudian menerima laporan atau aduan, kemudian menindaklanjuti ketika ada temuan,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Dalam komposisinya, Anggota MKMK berjumlah tiga orang. Salah satu perwakilan merupakan hakim konstitusi aktf. Meski dengan formasi seperti itu, Enny menyatakan MKMK bakal tetap berlaku independen dan bertugas sebagaimana mestinya.

Namun begitu, di satu sisi MK menjadikan posisi hakim aktif di dalam MKMK bersifat ad hoc. Berbeda dengan dua lainnya: perwakilan tokoh masyarakat dan perwakilan akademisi berlatar belakang bidang hukum yang dibuat permanen.

Enny menjelaskan hal ini guna antisipasi jika Anggota MKMK yang merupakan hakim konstitusi aktif ini justru dalam dan diduga melakukan pelanggaran etik.

Berita Rekomendasi

“Manakala kemudian ada hakim yang ad hoc ini kemudian diduga ada aduan atau kemudian ada laporan maka yang bersangkutan karena ad hoc bisa digantikan oleh hakim yang lainnya,” tuturnya.

Oleh karena itu, tegas Enny, pihaknya tidak bisa menjadikan perwakilan hakim konstitusi dalam MKMK bersifat permanen.

Adapun yang terpilih menjadikan Anggota MKMK permanen adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri, I Dewa Gede Palguna eks Hakim MK dua periode mewakili tokoh masyarakat, dan perwakilan dari hakim aktif MK Ridwan Mansyur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas