Alexander Marwata Dengar Cerita Ada Intervensi ke Pimpinan KPK Terkait Kasus DJKA
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui mendengar cerita mengenai adanya ancaman terhadap pimpinan KPK terkait pengusutan kasus dugaan suap di DJKA
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengakui mendengar cerita mengenai adanya ancaman terhadap pimpinan KPK terkait pengusutan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Tak hanya satu pimpinan, kata Alex, terdapat beberapa pimpinan yang menceritakan hal serupa.
Namun, Alex tidak dapat memastikan kebenaran cerita tersebut.
"Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan begitu. benar atau tidaknya nanti yang bersangkutan sendiri," kata Alex kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Alex sendiri mengaku tidak pernah menerima ancaman itu.
"Kebetulan yang bersangkutan atau saya enggak punya nomor HP-nya. Enggak pernah telepon saya," katanya.
Alex menyatakan, hanya mendengar cerita mengenai ancaman tersebut.
Untuk itu, posisinya hanya testimoni de auditu atau keterangan karena mendengar dari orang lain.
"Cerita. Hanya cerita. Benar atau tidaknya tentu yang bersangkutan sendiri kan. Saya kan hanya testimoni de auditu," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menyebut penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ada kaitannya dengan kasus dugaan suap di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melibatkan pengusaha M Suryo.
Hal itu disampaikan Firli dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember.
Bahkan, Firli menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam pimpinan dan penyidik KPK untuk tidak mentersangkakan Suryo.
Firli menyebut penetapannya sebagai tersangka terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek rel kereta di DJKA Kemenhub pada 12 April 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.