Mantan Anggota Dewan Etik MK Soroti Ridwan Mansyur Masuk Jajaran MKMK
Sodiki menyoroti Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang masuk jajaran Anggota MKMK dari unsur hakim aktif.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
"Jika hakim aktif memeriksa soal etik apakah itu sama dengan jeruk makan jeruk. Karena hakim aktif memeriksa soal etik temannya sendiri," tutur Sodiki.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan di balik dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.
Enny dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, mengatakan dengan adanya MKMK permanen ini bakal ada lembaga yang setiap harinya dalat mengawasi pelaksanaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Dengan pembentukan MKMK ini ada kelembagaan yang secara day to day bisa qoute and qoute melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari kode etik atau pedoman perilaku hakim konstitusi," ujar Enny, Rabu (20/12/2023).
Selain itu saat ini tahapan pemilu tengah berlangsung dan sedang menuju puncak. Pasca-pemilu, jelas Enny, tentu bakal mencuat banyaknya peradilan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Sehingga dengan adanya MKMK, tetap dapat menjaga etik dan perilaku hakim konstitusi saat persidangan.
"Sehingga perlu ada daya upaya dari kami sendiri untuk tetap menjaga etika, pedoman perilaku itu, dan kemudian ada lembaga yang turut mengawasi," tutur Enny.
Soal bagaimana pedoman perilaku, terkhusus PKPU, sudah menjadi bagian yang tak bisa dilepaskan dari MKMK. Di satu sisi pedoman itu telah diterapkan oleh hakim konstitusi.
Namun dengan hadirnya MKMK, dirasa Enny semakin bakal menguatkan fungsi hakim dalam penyelesaian PHPU.
Adapun yang terpilih menjadikan Anggota MKMK adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri, I Dewa Gede Palguna eks Hakim MK dua periode mewakili tokoh masyarakat, dan perwakilan dari hakim aktif MK Ridwan Mansyur.
Penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Ketiganya memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.
Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024.