Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Temukan Fakta Baru Soal Aset Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Polda Metro Jaya mengungkap alasan kembali memeriksa Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Temukan Fakta Baru Soal Aset Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap alasan kembali memeriksa Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (21/12/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut hal ini karena pihaknya menemukan fakta baru yang belum diterangkan pada pemeriksaan sebelumnya.

"Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," kata Ade kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Ade menjelaskan pihaknya sejatinya akan memeriksa soal aset atau harta benda milik Firli maupun milik keluarga tersangka.

"Adapun tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga," ungkapnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Alasan Firli Bahuri Tidak Menghadiri Pemeriksaan Hari Ini Tak Wajar

Untuk itu, Ade menegaskan Firli Bahuri sudah wajib untuk memberikan keterangannya tersebut untuk kepentingan penyidik.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," jelasnya.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan alasan kliennya tak memenuhi panggilan polisi karena ada sesuatu yang tak bisa ditinggalkan.

"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis.

Baca juga: Dewas KPK Panggil Alex Tirta Bersaksi dalam Sidang Etik Firli Bahuri

Ian tak menjelaskan lebih detil soal agenda penting yang dimaksud.

Namun, salah satu agendanya adalah hadir ke pemeriksaan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.

"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," jelasnya.

Untuk itu, Ian menyebut pihaknya meminta agenda pemeriksaan kepada kliennya untuk ditunda.

"Kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas