Surat Pengunduran Diri Pimpinan KPK Firli Bahuri Belum Sampai ke Meja Jokowi
ICW menilai bahwa Firli mengundurkan diri untuk menghindari vonis etik di KPK.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Surat pengunduran diri akan segera diproses untuk menajdi Keputusan Presiden (Keppres).
"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," katanya.
Penjelasan Firli Bahuri
Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu sudah ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," ucap Firli di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) petang.
Keinginan Firli itu juga sudah disampaikan kepada seluruh anggota Dewas KPK.
Namun, Firli tidak memerinci isi pembicaraannya dengan para anggota Dewas KPK.
Firli Bahuri sengaja datang setelah persidangan etik rampung.
“Hari ini begitu banyak saksi-saksi yang memberikan keterangan. Sehingga saya harus bersabar,” katanya.
Firli turut menegaskan menolak keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dia berterima kasih atas waktu 4 tahun bekerja di KPK.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” tutur Firli.
Segera Rampung
Vonis dugaan pelanggaran etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri segera rampung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.