Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru Pemprov Jatim 2023 dan Dokumen Pemberkasan
Link pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru Pemprov Jatim 2023, berikut dokumen pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tahun 2023 telah diumumkan.
Link pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Guru Pemprov Jatim 2023 dapat diakses melalui laman bkd.jatimprov.go.id.
Peserta PPPK Guru Pemprov Jatim 2023 yang dinyatakan lulus ditandai dengan keterangan P/L.
Tahapan selanjutnya bagi peserta yang lulus PPPK Guru Pemprov Jatim 2023 adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen pemberkasan.
Pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen pemberkasan dilakukan mulai 23 Desember 2023 - 14 Januari 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Berikut ini kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar:
Baca juga: Arti Kode P1, P2, P3, P4, P, L, L-2, TL, TH, APS, dan S dalam Hasil Kelulusan PPPK Guru 2023
Dokumen Pemberkasan PPPK Guru Pemprov Jatim 2023
1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
2. Scan (bukan foto) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
3. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000 (asli bukan materai hasil sscasn);
4. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan dan bermaterai, yang berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
5. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES setempat) untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Guru Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman);
6. Scan (bukan foto) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Guru Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan:
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
- Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
Keterangan:
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/;
- Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id/ ditulis keduanya dipisah garis miring dobel (//), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.
7. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Tenaga Guru Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman), mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium.
Zat adiktif yang diujikan minimal 4 (empat) macam: (1. METHAPHETAMIN, 2. AMPHETAMIN, 3. MORPHIN, 4. THC/MARIJUANA), apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat dapat diganti dengan alat tes lainnya.
Baca juga: 5 Provinsi Pelamar PPPK Guru 2023 Terbanyak setelah Pendaftaran Ditutup
Perlu diketahui, foto dan scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/;
Berkas persyaratan usul NI PPPK harap dipindai/scan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP)
dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong.
Peserta harus memastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara.
Selain itu, peserta juga wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan.
Sebagai informasi, peserta yang lulus PPPK Guru Pemprov Jatim 2023 namun tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu yang ditentukan, maka dinyatakan gugur/mengundurkan diri.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)