Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan Rabu Keramat Firli Bahuri: Terancam Ditahan, Jemput Paksa dan Putusan Etik Dewas KPK

Rabu 27 Desember 2023 bakal jadi rabu keramat bagi Firli Bahuri, mulai dari ancaman jemput paksa, ditahan hingga putusan etik dari Dewas KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Pekan Depan Rabu Keramat Firli Bahuri: Terancam Ditahan, Jemput Paksa dan Putusan Etik Dewas KPK
dok. kolase Tribunnews
Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rabu 27 Desember 2023 bakal jadi rabu keramat bagi Firli Bahuri, mulai dari ancaman jemput paksa, ditahan hingga putusan etik dari Dewas KPK. 

"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," kata Ari.

Polisi Ultimatum Firli Bahuri: Kalau Mangkir Lagi Siap-siap Dijemput Paksa

Polisi meminta Firli Bahuri tak mangkir dalam panggilan penyidik untuk diperiksa kasus pemerasan pada Rabu (27/12/2023) pekan depan setelah absen dengan alasan tak wajar.

Jika pada panggilan kedua tersebut Firli Bahuri kembali mangkir, maka pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.

"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan kedua terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Ade Safri mengatakan surat panggilan tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh Firli Bahuri pada kemarin malam.

"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Alasan Firli Bahuri Tak Hadir

Sejatinya Firli Bahuri diperiksa lanjutan pada Kamis (21/12/2023) kemarin. Namun Firli tidak datang memenuhi panggilan tersebut karena sudah ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis.

Ian tak menjelaskan lebih detil soal agenda penting yang dimaksud. Namun, salah satu agendanya adalah hadir ke pemeriksaan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.

"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," jelasnya.

Untuk itu, Ian menyebut pihaknya meminta agenda pemeriksaan kepada kliennya untuk ditunda.

"Kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," tuturnya.

Polisi Atur Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri, Dilakukan Rabu Pekan Depan

Polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus pemerasan setelah absen pada Kamis (21/12/2023) hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk Firli.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas