Update Berkas Perkara Firli Bahuri: Belum Lengkap, Dikembalikan ke Penyidik, Diteliti 6 Jaksa
Setelah diteliti 6 jaksa ternyata berkas perkara Firli Bahuri belum lengkap sehingga segera dikembalikan ke Polda Metro disertai dengan petunjukknya.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firli Bahuri telah mundur sebagai Ketua KPK tapi suratnya belum sampai ke meja Presiden Jokowi.
Selanjutnya putusan sidang etik Firli Bahuri baru akan dibacakan Rabu (27/12/2023).
Lantas bagaimana kabar berkas perkara Firli Bahuri?
Apakah Firli Bahuri segera duduk di kursi pesakitan?
Kejati DKI Akan Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan, berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri yang dilimpahkan Polda Metro Jaya, masih belum lengkap.
Hal ini setelah dilakukan penelitian oleh enam jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk selama tujuh hari.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).
Herlangga mengatakan, pemberitahuan belum lengkapnya berkas perkara itu sudah dilakukan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (21/12/2023) kemarin.
"Per tanggal 21 desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja," ucapnya.
Nantinya, JPU akan menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya, atas belum lengkapnya berkas perkara Firli Bahuri.
"Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari kedepan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," ungkapnya.
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri
Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri.
Dari foto yang tersebar, terlihat berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta cukup tebal yang diperkirakan hampir 1 meter.
"(Ketebalan berkas perkara) sekira 0,85 meter," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.