Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Berkas Perkara Firli Bahuri: Belum Lengkap, Dikembalikan ke Penyidik, Diteliti 6 Jaksa

Setelah diteliti 6 jaksa ternyata berkas perkara Firli Bahuri belum lengkap sehingga segera dikembalikan ke Polda Metro disertai dengan petunjukknya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Update Berkas Perkara Firli Bahuri: Belum Lengkap, Dikembalikan ke Penyidik, Diteliti 6 Jaksa
Dok Polda Metro Jaya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri yang Dilimpahkan ke Kejati DKI oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Jumat (15/12/2023). Setelah diteliti 6 jaksa ternyata berkas perkara Firli Bahuri belum lengkap sehingga segera dikembalikan ke Polda Metro disertai dengan petunjukknya. 

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Selain itu polisi juga memintai keterangan saksi ahli dalam kasus tersebut hingga akhirnya polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi ahli," tuturnya.

Adapun rincian ahli yang diperiksa yakni Ahli Hukum Pidana 4 orang, Ahli Hukum Acara 2 orang, Ahli/Pakar Mikro Ekspresi 1 orang, Ahli Digital Forensik 1 orang.

Kemudian, Ahli Multimedia 1 orang, Ahli Kriminologi 1 orang, Ahli Psikologi Forensik 1 orang.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Seperti diketahui polisi menetapkan eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Baca juga: Polisi Ultimatum Firli Bahuri: Kalau Mangkir Lagi Siap-siap Dijemput Paksa

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Adapun hal itu diungkapan Imelda dalam pembacaan putusan sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Imelda saat bacakan putusan.

Selain itu hakim pun juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas