Update Berkas Perkara Firli Bahuri: Belum Lengkap, Dikembalikan ke Penyidik, Diteliti 6 Jaksa
Setelah diteliti 6 jaksa ternyata berkas perkara Firli Bahuri belum lengkap sehingga segera dikembalikan ke Polda Metro disertai dengan petunjukknya.
Penulis: Theresia Felisiani
"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya.
6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri Selama Sepekan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara pemerasan yang menjerat Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka.
Plh (pelaksana harian) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto menyebut berkas itu diterima pihaknya, Jumat (15/12/2023).
"Jumat tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.00 wib, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Berkas Perkara No : BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 atas nama Tersangka Firli Bahuri," kata Herlangga kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Adapun sebanyak enam orang jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas perkara tersebut untuk menentukan apakah sudah lengkap (P21) atau tidak.
"Terdapat 6 Jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara," ungkapnya.
Baca juga: Pamit, Firli Bahuri: Mohon Maaf, Mohon Ampun ke Allah SWT, Terima Kasih 4 Tahun Jadi Ketua KPK
Sesuai aturan, Herlangga menyebut enam jaksa itu akan meneliti dengan tenggat waktu selama sepekan atau 7 hari.
"Akan melakukan penelitian berkas perkara dan memiliki tenggang waktu selama 7 hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," jelasnya.
Total 115 Saksi Telah Diperiksa Polisi dalam Kasus Firli Bahuri
Polisi telah melimpahkan berkas perkara pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam proses penyidikannya, total sudah ada 115 saksi maupun ahli yang diperiksa polisi untuk membuat terang kasus pidana korupsi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut untuk saksi total 104 orang sudah diperiksa.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 orang saksi," kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (15/12/2023).
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli juga ikut diperiksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.