Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Berkas Perkara Firli Bahuri: Belum Lengkap, Dikembalikan ke Penyidik, Diteliti 6 Jaksa

Setelah diteliti 6 jaksa ternyata berkas perkara Firli Bahuri belum lengkap sehingga segera dikembalikan ke Polda Metro disertai dengan petunjukknya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Update Berkas Perkara Firli Bahuri: Belum Lengkap, Dikembalikan ke Penyidik, Diteliti 6 Jaksa
Dok Polda Metro Jaya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri yang Dilimpahkan ke Kejati DKI oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Jumat (15/12/2023). Setelah diteliti 6 jaksa ternyata berkas perkara Firli Bahuri belum lengkap sehingga segera dikembalikan ke Polda Metro disertai dengan petunjukknya. 

"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya.

6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri Selama Sepekan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara pemerasan yang menjerat Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka.

Plh (pelaksana harian) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto menyebut berkas itu diterima pihaknya, Jumat (15/12/2023).

"Jumat tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.00 wib, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Berkas Perkara No : BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 atas nama Tersangka Firli Bahuri," kata Herlangga kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Adapun sebanyak enam orang jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas perkara tersebut untuk menentukan apakah sudah lengkap (P21) atau tidak.

"Terdapat 6 Jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara," ungkapnya.

Baca juga: Pamit, Firli Bahuri: Mohon Maaf, Mohon Ampun ke Allah SWT, Terima Kasih 4 Tahun Jadi Ketua KPK

Sesuai aturan, Herlangga menyebut enam jaksa itu akan meneliti dengan tenggat waktu selama sepekan atau 7 hari.

Berita Rekomendasi

"Akan melakukan penelitian berkas perkara dan memiliki tenggang waktu selama 7 hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," jelasnya.

Total 115 Saksi Telah Diperiksa Polisi dalam Kasus Firli Bahuri

Polisi telah melimpahkan berkas perkara pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam proses penyidikannya, total sudah ada 115 saksi maupun ahli yang diperiksa polisi untuk membuat terang kasus pidana korupsi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut untuk saksi total 104 orang sudah diperiksa.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 orang saksi," kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (15/12/2023).

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli juga ikut diperiksa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas