Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Alasan Istana Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Untuk memberhentikan seorang Ketua KPK, terdapat mekanisme yang diatur dalam Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang KPK, yakni:

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Terungkap Alasan Istana Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo menandatangani surat pelantikan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengetahui penolakan pihak Istana Negara atas permohonan pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua dan komisoner KPK.

Dalam surat itu dijelaskan alasan pihak Sekretariat Negara belum bisa memproses surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Joko Widodo). 

Surat tembusan dari Istana Negara itu diterima Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, pada Jumat (22/12/2023).

"Surat tembusan. Bahwa pernyataan berhenti dari Pak Firli belum bisa ditindaklanjuti Setneg," kata Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Minggu (24/11/2023).

Nawari menjelaskan, pihak Setneg belum bisa menindaklanjuti surat tersebut karena Firli dalam suratnya menyampaikan permintaan untuk diberhentikan dan tidak diperpanjang masa jabatannya, bukan meminta pengunduran diri.

Permintaan berhenti atau tidak diperpanjang seperti itu, rupanya tidak masuk ke dalam syarat-syarat pemberhentian Ketua KPK.

Untuk memberhentikan seorang Ketua KPK, terdapat mekanisme yang diatur dalam Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang KPK, yakni:

Berita Rekomendasi

Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini.

"Surat kemarin dari beliau itu bukan surat pengunduran diri, tapi pernyataan berhenti. Nah, pernyataan berhenti ini tidak termasuk dalam klasifikasi pemberhentian dalam undang-undang sehingga tidak dapat ditindak lanjuti," kata Nawawi.

Baca juga: Aliran Uang ke Menpora Dito Ariotedjo dan Komisi I Jadi Pertimbangan Hakim di Vonis Johnny Plate dkk

Terkait pengunduran diri ini, Firli Bahuri telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (18/12/2023).

Surat tersebut rupanya mendapat balasan dari Kementerian Sekretariat Negara, yakni belum bisa diproses.

Hal itu lantaran dalam suratnya, Firli menuliskan berhenti, bukan mengundurkan diri.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Jumat, (22/12/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas