Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal selama 1 Bulan, Tidak Berlaku untuk Ferdy Sambo
Putri Candrawathi mendapat rmisi Natal selama 1 tahun, hal ini tidak berlaku bagi Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
"Saya mengingatkan agar saudara (narapidana yang memperoleh remisi) dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam keterangan resminya, Senin (25/12/2023).
Dari total penerima RK I, sebagian besar memperoleh remisi satu bulan, yakni 10.871 narapidana.
Kemudian, sebanyak 3.039 narapidana menerima remisi 15 hari, 1.404 memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 505 narapidana mendapat remisi 2 bulan.
Lantas, total penerima RK II, sebagian besar menerima remisi satu bulan, yakni 53 narapidana.
Kemudian 37 narapidana memperoleh remisi 15 hari, 5 narapidana menerima remisi dua bulan dan 4 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Menurut Dirjenpas Kemenkumham, remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Bagi mereka yang memperoleh remisi, berarti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Masa Kurungan Putri Candrawathi Dipotong 10 Tahun
Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2023 ini, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) RI.
MA menggelar sidang kasasi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa, (8/8/2023).
Dalam sidang tersebut, MA secara tegas menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.
Baca juga: Putri Candrawathi Ulang Tahun, Trisha Bagikan Momen Bersama, Berharap sang Ibu Cepat Pulang
Di sisi lain, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka mendapat keringanan hukuman yang mana vonis mati menjadi pidana seumur hidup untuk Ferdy Sambo dan vonis 20 tahun penjara Putri Candrawathi dipotong menjadi 10 tahun penjara.