Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal selama 1 Bulan, Tidak Berlaku untuk Ferdy Sambo
Putri Candrawathi mendapat rmisi Natal selama 1 tahun, hal ini tidak berlaku bagi Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews (Dok Ditjen PAS-Kompas.com)
Putri Candrawathi (PC) menjalani pemeriksaan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023)- Putri Candrawathi mendapat rmisi Natal selama 1 tahun, hal ini tidak berlaku bagi Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Ricky Rizal yang awalnya dihukum penjara selama 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf mendapat keringatan di bui selama 10 tahun.
Kasasi ini tercantum dalam laporan nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 yang mengerahkan lima Hakim Agung.
Hakim Agung tersebut Suhandi, dan empat hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
(Tribunnews.com/Pondra, Ilham, Ashri Fadilla)
Berita Rekomendasi