Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Alami Pembengkakan di Tubuh, Hendak Operasi Cangkok Ginjal

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang tersandung gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Alami Pembengkakan di Tubuh, Hendak Operasi Cangkok Ginjal
Warta Kota/Yulianto
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan kasus gratifikasi Pemprov Papua, Senin (7/8/2023), di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kabar terbaru, Lukas Enembe meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023), di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. 

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Herri Swantoro.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dalam hal ini, Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia, Presiden GIDI Minta Rakyat Papua Tenang

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla, Rizki Sandi Saputra, TribunPapua.com/Lidya Salmah)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas