Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Alami Pembengkakan di Tubuh, Hendak Operasi Cangkok Ginjal
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang tersandung gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
Isi imbauan Presiden GIDI, Pdt Dorman Wandikbo, dilansir Tribun Papua:
Kepada yg terhormat Rakyat Papua yang dikasihi Tuhan Jesus, Hari ini tgl 26-12-2023 Jam 10 Pagi waktu WIB. Telah di panggil Oleh Tuhan Bpk Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta. Dan Rencana diterbangkan Jkr- Papua Besok Malam.
Oleh karena itu saya Memberitahukan seluruh Umat Tuhan di tanah Papua @ TIDAK BOLEH MEMBUAT KERIBUTAN, MERUSAK FASILITAS UMUM dan NGANGGUAN JALAN saat Pemimipin Peradaban Papua tiba di Sentani.
Karena LUKAS ENEMBE adalah : Pemimipn berhati rakyat, Pemimpin Simpati Rakyat , Bapak Pembangunan, berhati tulus dan jujur, juga Meninggalkan Memori yg sangat dalam kepada Generasih muda Papua.
Krn itu dalam bulan Natal ini kita semua tdk mengganggu kedamaian hati orang lain. Sedang Merayakan Natal- Natal .
Terima kasih atas kerja sama ini , bagian dari KEHORMATAN kita kepada Bapak Orang Papua . Demikian seruan dan himbauan dari. (Presiden GIDI Pdt Dorman Wandikbo)
Baca juga: Lukas Enembe Meninggal, Pendeta GIDI Imbau Masyarakat Papua Tenang dan Tak Rusak Fasilitas Umum
- Terjerat Kasus Suap dan Gratifikasi
Sebagai informasi, Lukas Enembe dihukum 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi berbagai proyek pembangunan di Papua.
Hal itu diketahui saat Hakim Ketua Herri Swantoro saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).
"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," katanya.
Selain penjara, Majelis Hakim tingkat banding memperberat hukuman denda Lukas Enembe menjadi Rp 1 miliar.
"Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuh Herri.
Kemudian, eks Gubernur Papua itu dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.
Adapun uang pengganti tersebut, harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.