Profil 5 Dewas KPK yang Beri Sanksi Etik ke Firli Bahuri, Ada Eks Ketua KPK dan Eks Wakil Ketua MK
Berikut profil singkat ketua dan empat anggota Dewas KPK yang ikut serta dalam putusan sidang etik Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati

- Kajari Pangkalan Bun (1991–1993),
- Asintel Kejati Sulteng (1993-1994),
- Kajari Dili (1994–1995),
- Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen (1996–1997),
Baca juga: Dewas KPK Menyatakan Firli Bahuri Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik
- Asintel Kejati DKI Jakarta (1997-1998),
- Wakajati Maluku (1998–1999),
- Kajati Maluku (1999-2000), Kajati Sulawesi Selatan (2000–2001),
- SESJAMPIDSUS (2001–2003).
Pada tahun 2003, Tumpak diusulkan oleh Jaksa Agung RI untuk bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu Pimpinan KPK periode pertama (2003-2007).
Tahun 2008, diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Meneg BUMN.
Pada Juni 2015 hingga Desember 2019, Tumpak menjabat Komisaris Utama PT Pelindo 2 (Pesero) sebelumnya akhirnya dipilih oleh presiden untuk menduduki posisi pejabat sementara (Plt) Pimpinan KPK pada tahun 2009-2010.
Atas pengabdiannya, Ia pernah mendapatkan penghargaan Satya Lencana Karya Satya XX Tahun 1997, Satya Lencana Karya Satya XXX 2003 dan Bintang Mahaputera Utama tahun 2009.
Baca juga: Jelang Pembacaan Putusan, ICW Desak Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat Bagi Firli Bahuri
2. Albertina Ho

Albertina Ho lahir di Maluku Tenggara pada 1 Januari 1960.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.