Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil 5 Dewas KPK yang Beri Sanksi Etik ke Firli Bahuri, Ada Eks Ketua KPK dan Eks Wakil Ketua MK

Berikut profil singkat ketua dan empat anggota Dewas KPK yang ikut serta dalam putusan sidang etik Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Profil 5 Dewas KPK yang Beri Sanksi Etik ke Firli Bahuri, Ada Eks Ketua KPK dan Eks Wakil Ketua MK
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Anggota Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono di Kantor Dewas KPK, Jumat (22/12/2023). | Berikut profil singkat ketua dan empat anggota Dewas KPK yang ikut serta dalam putusan sidang etik Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri. 

Di akhir periode pertamanya sebagai hakim konstitusi, Harjono sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Pada 12 Juni 2017 dilantik menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Penerima Bintang Mahaputera Utama tahun 2006 ini juga tercatat pernah menjadi dosen pasca sarjana untuk program Strata-2 dan Strata-3 Ilmu Hukum dibeberapa Universitas seperti Universitas Airlangga, Universitas Islam Indonesia, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Tujuh Belas Agustus, Universitas Islam Malang, Universitas Islam Sultan Agung, dan Universitas Udayana.

Baca juga: Selain Hadir ke Bareskrim, Firli Bahuri Juga akan Datang Dengarkan Putusan Etik Dewas KPK




4. Syamsuddin Haris

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (12/7/2021).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (12/7/2021). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Syamsuddin Haris merupakan seorang Profesor Riset Bidang Perkembangan Politik Indonesia dan Doktor Ilmu Politik.

Ia lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 9 Oktober 1957.

Prof. Haris merupakan lulusani Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Nasional di 1984.

BERITA TERKAIT

Kemudian ia melanjutkan pendidikannya di Magister FISIP Universitas Indonesia hingga lulus di tahun 2002, serta meraih gelar Doktor di Universitas yang sama pada tahun 2008.

Sejak 1985, Prof. Haris telah mendedikasikan diri menjadi peneliti pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selama 34 tahun.

Selain menjadi peneliti, Ia juga seorang dosen Pasca Sarjana Ilmu Politik di FISIP Universitas Nasional dan dosen Ilmu Komunikasi di FISIP Universitas Indonesia.

Baca juga: Dewas KPK Menyatakan Firli Bahuri Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik

Tahun 2008-2015, Prof. Haris juga pernah menjadi Sekretaris Jenderal Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI).

Pada tahun 1995-1998, Ia juga pernah menjadi koordinator penelitian Pemilu di Indonesia dan menjadi ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Bidang Politik versi LIPI pada tahun 2007.

Sejak 2017, Prof. Haris ditunjuk sebagai Ketua Forum Nasional Professor Riset (FNPR) serta dipilih menjadi Ketua Dewan Pakar Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo) sejak tahun 2018.

Hingga saat ini, Prof. Haris telah menerbitkan 22 buku hasil karyanya, dan menjadi kontributor untuk 62 buku.

Salah satu buku karyanya, Demokrasi di Indonesia: Gagasan dan Pengalaman (LP3ES, 1995) telah memperoleh penghargaan sebagai buku terbaik di bidang ilmu sosial dari Yayasan Buku Utama.

Selain itu, ia juga pernah mendapatkan pengharagaan Satyalancana Pembangunan dari Pemerintah Republik Indonesia di tahun 2018 dan penghargaan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun di tahun 2015.

Baca juga: Jelang Pembacaan Putusan, ICW Desak Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat Bagi Firli Bahuri

5. Indriyanto Seno Adji

Indriyanto Seno Adjie dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas KPK, Rabu (28/4/2021). Ini daftar kekayaannya lima tahun lalu.
Indriyanto Seno Adjie dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas KPK, Rabu (28/4/2021). Ini daftar kekayaannya lima tahun lalu. (kolase tribunnews)

Indriyanto Seno Adji diketahui lahir di Jakarta pada 11 Noovember 1957.

Sebelumnya Indriyanto menyelesaikan pendidikan sarjana hukumnya di Universitas Indonesia pada 1982.

Kemudian pada 1996, Indriyanto berhasil menyelesaikan pendidikan S2 sebagai Magister Hukum bidang Kekhususan Sistem Peradilan Pidana Program Pascasarjana Universitas Indonesia Program Studi Ilmu Hukum .

Tak cukup sampai disitu, Indriyanto kemudian menempun Program Doktor Ilmu Hukum di Bidang Kekhususan Pidana Program Pascasarjana Universitas Indonesia Program Studi Ilmu Hukum.

Baca juga: Alasan Dewas KPK Putuskan Firli Langgar Etik Berat, Kini Diminta Mundur sebagai Ketua KPK

Pada tahun 2015, Indriyanto terpilih menjadi Plt. Wakil Ketua KPK menggantikan Wakil Ketua KPK sebelumnya, Busyro Muqaddas yang habis masa jabatannya pada 16 Desember 2014.

Dan pada 28 April 2021, Indriyanto dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas KPK, menggantikan mendiang Artidjo Alkostar yang berpulang pada 28 Februari 2021.

Sebelumnya, guru besar ilmu hukum ini juga menjadi konsultan ahli di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Anggota tim persiapan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta menjadi pengajar pada beberapa perguruan tinggi, antara lain Program Pascasarjana Universitas Indonesia bidang Ilmu Hukum, Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana, Program Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, dan Program Sarjana Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

Baca juga: Firli Bahuri Disanksi Etik Berat oleh Dewas KPK, Diminta Undur Diri sebagai Ketua KPK

Putusan Sanksi Etik Dewas KPK untuk Firli Bahuri

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Putusan Dewas KPK tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada hari ini Rabu (27/12/2023).

Atas perbuatannya Firli pun diberikan sanksi etik berat, yakni diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

"Mengadili, satu, menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku."

Baca juga: Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK: Seharusnya Ketua KPK jadi Contoh

"Yaitu berhubungan langsung dan tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang perkaranya sedang ditangani KPK."

"Menjatuhkan sanksi berat, berupaya diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak dalam sidang etik yang digelar Dewas KPK, Rabu (27/12/2023).

Dalam sidang etik tersebut, Dewas KPK pun mengungkapkan hal-hal yang memberatkan sanksi etik Firli Bahuri.

Di antaranya karena Firli Bahuri tidak mau mengakui perbuatannya yang menemui Eks Mentan SYL yang tengah berperkara di KPK.

Baca juga: Dewas KPK Menyatakan Firli Bahuri Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik

Kemudian Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan kode etik tanpa alasan yang sah.

Padahal sebelumnya Dewas KPK telah memanggil Firli Bahuri untuk mengikuti sidang kode etik.

Perbuatan Firli Bahuri tersebut pun dinilai memperlambat jalannya persidangan etik.

Hal yang memberatkan lainnya yakni Firli Bahuri sebelumnya sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani).

Baca berita lainnya terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas