Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil 5 Dewas KPK yang Beri Sanksi Etik ke Firli Bahuri, Ada Eks Ketua KPK dan Eks Wakil Ketua MK

Berikut profil singkat ketua dan empat anggota Dewas KPK yang ikut serta dalam putusan sidang etik Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Profil 5 Dewas KPK yang Beri Sanksi Etik ke Firli Bahuri, Ada Eks Ketua KPK dan Eks Wakil Ketua MK
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Anggota Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono di Kantor Dewas KPK, Jumat (22/12/2023). | Berikut profil singkat ketua dan empat anggota Dewas KPK yang ikut serta dalam putusan sidang etik Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik dan kode perilaku KPK oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal itu dikarenakan Firli berhubungan secara langsung dengan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah berperkara di KPK.

"Mengadili, satu, menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku."

"Yaitu berhubungan langsung dan tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik Dewas KPK, Rabu (27/12/2023).

Akibat perbuatannya Firli pun diberikan sanksi etik berat, yakni diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Diketahui putusan sanksi etik Firli tersebut dibacakan dalam sidang etik Dewas KPK yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada hari ini Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Hal yang Memberatkan Putusan Sanksi Etik Dewas KPK untuk Firli Bahuri: Tak Akui Perbuatan

Di antaranya dibacakan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, serta anggota Dewas KPK yakni Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji.

Berita Rekomendasi

Lantas siapakah sosok Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji ini?

Berikut profil singkat ketua dan empat anggota Dewas KPK yang ikut serta dalam putusan sidang etik Firli Bahuri:

Baca juga: Dewas KPK Ungkap Firli Bahuri Komunikasi dengan SYL Usai Penetapan Tersangka, Tapi Pesannya Dihapus

1. Tumpak Hatorangan Panggabean

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan amar putusan sidang etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan amar putusan sidang etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Melansir laman resmi KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean diketahui lahir di Sanggau, Kalimantan Barat pada 29 Juli 1943.

Tumpak merupakan lulusan sarjana hukum di Universitas Tanjungpura, Pontianak pada 1973.

Ia kemudian mengabdikan diri kepada negara dengan berkarir di Kejaksaan Agung dan kemudian diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun pada periode 1991-1993.

Berbagai jabatan di Kejaksaan RI telah dilaluinya, antara lain:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas