Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa hingga Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Namun, Ali belum bisa mengungkap kapan tim penyidik menggeledah rumah Wahyu Setiawan, termasuk hasil penggeledahannya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada hari ini dipanggil KPK untuk bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku yang kini buron.
Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menggeledah rumah Wahyu Setiawan.
Baca juga: Senggol Buronan Harun Masiku, Demokrat Sebut Ganjar Cuma Jadikan Isu HAM sebagai Gimmick
"Informasi yang kami peroleh betul (rumah Wahyu Setiawan digeledah)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (28/12/2023).
Namun, Ali belum bisa mengungkap kapan tim penyidik menggeledah rumah Wahyu Setiawan, termasuk hasil penggeledahannya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengaku belum mendapat informasi dari tim penyidik.
"Masih aku tanyakan dulu ya," kata Ali.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Perintah Penangkapan Harun Masiku Tak Ada Hubungan dengan Kasus Firli Bahuri
Wahyu Setiawan memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Dia datang ke markas KPK pada pagi hari.
"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku," ucap Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).
Wahyu mengaku membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan hari ini.
Dia menambahkan bahwa berharap KPK bisa segera menangkap Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.
"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya," kata Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dalam perkara penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hukuman Wahyu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dari semula 6 tahun berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Agustus 2020.