Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa hingga Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Namun, Ali belum bisa mengungkap kapan tim penyidik menggeledah rumah Wahyu Setiawan, termasuk hasil penggeledahannya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Baru menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun, Wahyu Setiawan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.
"Saya sudah PB (Pembebasan Bersyarat) tanggal 6, jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Wahyu.
Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Baca juga: Firli Bahuri Ungkit Kasus Harun Masiku, Koordinator MAKI: Retorika Tak Ada Hasil
KPK Teken Surat Penangkapan Harun Masiku
Harun Masiku diketahui sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.
KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020. Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.
Belakangan, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengaku telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku.
"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
"HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan (Brigjen Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," sambungnya.