'Firli Terbukti Tidak Jujur', Boyamin: Mestinya Diberhentikan Tidak Hormat
Dewas KPK telah meminta Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
Firli dinilai terbukti melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang tengah beperkara di KPK.
Firli juga terbukti tidak jujur melaporkan harta kekayaannya serta menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berharap,Dewas KPK bisa melakukan tindakan lebih jauh, yakni memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya Firli diberhentikan secara tidak hormat.
“Mestinya ini ditambahi. Diminta mengundurkan diri dan direkomendasikan pada presiden untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Boyamin.
“Saya memohon kepada Paduka, Yang Mulia Presiden Jokowi memberhentikan Pak Firli mestinya disertai dengan tidak hormat. Karena apa? Melanggar kode etik berat,” katanya lagi, Rabu (27/12/2023).
Boyamin menyebut Firli sebagai beban KPK. Oleh sebab itu, putusan ini membuat beban lembaga antikorupsi ini hilang.
Dalam putusannya soal Firli Bahuri, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Dewas menilai tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli.
Kemudian, untuk hal yang memberatkan, Dewas KPK menilai Firli tidak mengakui perbuatannya.
Lalu, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, serta berusaha memperlembat jalannya persidangan.
“Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Firli beli tahan dan apartemen pakai nama istri
Dewas KPK mengungkap sejumlah aset dibeli atas nama istri Firli Bahuri, Ardina Safitri tetapi tidak dilaporkan ke laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Bahwa dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022, terperiksa (Firli Bahuri) juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, saudari Ardina Safitri," ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat membacakan fakta hukum, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Berikut daftar aset yang tak dilaporkan Firli Bahuri: