Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Firli Terbukti Tidak Jujur', Boyamin: Mestinya Diberhentikan Tidak Hormat

Dewas KPK telah meminta Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in 'Firli Terbukti Tidak Jujur', Boyamin: Mestinya Diberhentikan Tidak Hormat
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

Firli dinilai terbukti melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang tengah beperkara di KPK.

Firli juga terbukti tidak jujur melaporkan harta kekayaannya serta menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berharap,Dewas KPK bisa melakukan tindakan lebih jauh, yakni memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya Firli diberhentikan secara tidak hormat.

“Mestinya ini ditambahi. Diminta mengundurkan diri dan direkomendasikan pada presiden untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Boyamin.

“Saya memohon kepada Paduka, Yang Mulia Presiden Jokowi memberhentikan Pak Firli mestinya disertai dengan tidak hormat. Karena apa? Melanggar kode etik berat,” katanya lagi, Rabu (27/12/2023).

Boyamin menyebut Firli sebagai beban KPK. Oleh sebab itu, putusan ini membuat beban lembaga antikorupsi ini hilang.

Berita Rekomendasi

Dalam putusannya soal Firli Bahuri, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Dewas menilai tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli.

Kemudian, untuk hal yang memberatkan, Dewas KPK menilai Firli tidak mengakui perbuatannya.

Lalu, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, serta berusaha memperlembat jalannya persidangan.

“Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Firli beli tahan dan apartemen pakai nama istri

Dewas KPK mengungkap sejumlah aset dibeli atas nama istri Firli Bahuri, Ardina Safitri tetapi tidak dilaporkan ke laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Bahwa dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022, terperiksa (Firli Bahuri) juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, saudari Ardina Safitri," ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat membacakan fakta hukum, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Berikut daftar aset yang tak dilaporkan Firli Bahuri:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas