Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Kelengkapan Berkas yang Dibutuhkan
Berikut cara daftar pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2024, dibuka Bawaslu mulai Selasa, 2 Januari 2024 sampai 6 Januari 2024.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Pravitri Retno W
Instagram @bawasluri
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 - Berikut cara daftar pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2024, dibuka Bawaslu mulai Selasa, 2 Januari 2024 sampai 6 Januari 2024.
Dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 dibuat masing-masing rangkap dua terdiri dari satu asli dan satu fotocopi.
Tahapan dan Jadwal Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024
- Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19 – 31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024
- Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 7 – 8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7 – 8 Januari 2024
- Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/Masukan masyarakat: 10 - 21 Januari 2023
- Wawancara: 2 – 17 Januari 2024
- Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024
- Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19 – 21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
- Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 Januari – 7 Februari 2024
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)