Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Kelengkapan Berkas yang Dibutuhkan

Berikut cara daftar pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2024, dibuka Bawaslu mulai Selasa, 2 Januari 2024 sampai 6 Januari 2024.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Kelengkapan Berkas yang Dibutuhkan
Instagram @bawasluri
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 - Berikut cara daftar pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2024, dibuka Bawaslu mulai Selasa, 2 Januari 2024 sampai 6 Januari 2024. 

Dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 dibuat masing-masing rangkap dua terdiri dari satu asli dan satu fotocopi.

Tahapan dan Jadwal Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024

  1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19 – 31 Desember 2023
  2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  4. Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024
  5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 7 – 8 Januari 2024
  6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7 – 8 Januari 2024
  7. Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024
  8. Tanggapan/Masukan masyarakat: 10 - 21 Januari 2023
  9. Wawancara: 2 – 17 Januari 2024
  10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024
  11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19 – 21 Januari 2024
  12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
  13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 Januari – 7 Februari 2024

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas