Sanksi bagi CPNS dan PPPK 2023 yang Mengundurkan Diri setelah Pemberkasan
Berikut ini sanksi bagi CPNS dan PPPK 2023 yang mengundurkan diri setelah pemberkasan. Peserta CPNS dan PPPK boleh mengundurkan diri dengan surat.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Sanksi bagi CPNS dan PPPK 2023 yang Mengundurkan Diri setelah Pemberkasan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pns-1511.jpg)
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ilustrasi PNS. --- Berikut ini sanksi bagi CPNS dan PPPK 2023 yang mengundurkan diri.
Pada Nomor 9, Poin VIII, disebutkan besaran denda bagi peserta yang mengundurkan diri, dengan rincian:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25.000.000
b. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50.000.000
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100.000.000.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait CPNS 2023
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.