Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi bagi CPNS dan PPPK 2023 yang Mengundurkan Diri setelah Pemberkasan

Berikut ini sanksi bagi CPNS dan PPPK 2023 yang mengundurkan diri setelah pemberkasan. Peserta CPNS dan PPPK boleh mengundurkan diri dengan surat.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sanksi bagi CPNS dan PPPK 2023 yang Mengundurkan Diri setelah Pemberkasan
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ilustrasi PNS. --- Berikut ini sanksi bagi CPNS dan PPPK 2023 yang mengundurkan diri. 

Pada Nomor 9, Poin VIII, disebutkan besaran denda bagi peserta yang mengundurkan diri, dengan rincian:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25.000.000

b. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50.000.000

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100.000.000.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait CPNS 2023

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas