MK Diminta Atur Larangan Film Tampilkan Adegan Percintaan Pakai Seragam Sekolah
Wiwit meminta MK mengatur larangan film menampilkan adegan percintaan lawan jenis mengenakan seragam sekolah.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang karyawan swasta, Wiwit Purwito, mendaftarkan gugatan uji materiil Pasal 48 Ayat (4) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Komisi Penyiaran Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selaku Pemohon, Wiwit meminta MK mengatur larangan film menampilkan adegan percintaan lawan jenis mengenakan seragam sekolah.
Gugatan ini didaftarkan ke MK, pada 13 Desember 2023.
Pemohon menunjuk Hosnika Purba dan Bilhuda sebagai kuasa hukumnya.
Dalam permohonan, Pemohon menilai semakin maraknya dunia perfilman mengandung unsur kekerasan, adegan percintaan dan adegan dewasa di tempat pendidikan sekolah dan memakai baju sekolah.
Baca juga: Jadwal Libur Anak Sekolah SD, SMP, SMA di Jawa Bali Bulan Desember 2023
Menurutnya, hal itu kenimbulkan dampak negatif bagi anak.
Ia kemudian mengutip sebuah pepatah yang berbunyi 'Anak adalah peniru terbaik, jadi berikanlah mereka sesuatu yajg hebat untuk ditiru'.
"Film yang memperadegan berpakaian sekolah atau di tempat pendidikan SLTA dengan suasana percintaan telah menghilangkan sejatinya esensi dunia pendidikan, yang seharusnya tempat pendidikan dipakai untuk kegiatan belajar anak untuk tumbuh kembang sebaliknya berbalik," kata Wiwit, dikutip dari laman resmi MK, pada Sabtu (30/12/2023).
"Anak di bawah umur maupun transisi remaja sebagai bagian dari masyarakat yang masih lahir dan dalam masa pembangunan karakter dan jati diri perlu dilindungi dari hal-hal yang mengancam moralitas," sambungnya.
Lebih lanjut, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan pengujian Pasal 48 Ayat (4) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Komisi Penyiarna Indonesia (tambahan lembar negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 139) dan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 244) bertentangan dengan Pasal 28 B (2) Pasal 28 C dan 28 F UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Atau Pasal 48 Ayat (4) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Komisi Penyiaran Indonesia (tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4252) dan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 244) Frasa perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan sepanjang dimaknai larangan menampilkan tempat pendidikan sekolah setingkat SLTA/Sederajat atau memakai seragam sekolah peradegan percintaan lawan jenis," demikian petitum Pemohon.