4 Tahun Buron, Siapa Penyuplai Dana Harun Masiku? KPK Yakin Politisi PDIP Itu Belum Meninggal
Boyamin berani berspekulasi Harun Masiku telah meninggal karena hingga saat ini jejak Harun Masiku sama sekali tidak terendus.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku hanya 30 persen.
Sebab, diyakini Boyamin bahwa buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu sudah meninggal dunia.
"Peluang hanya 30 persen. Aku yakin dia sudah meninggal," kata Boyamin kepada
wartawan, Selasa (2/1/2023).
Boyamin berani berspekulasi Harun Masiku telah meninggal karena hingga saat ini
jejak Harun Masiku sama sekali tidak terendus.
Untuk diketahui, Harun Masiku dinyatakan buron sejak tahun 2020 silam.
Boyamin mengatakan segala informasi yang disebut KPK bahwa Harun Masiku berada
di luar negeri hingga di Indonesia hanyalah gimick semata.
Hal itu akan menjadi tidak gimick apabila KPK berhasil mencokok Harun Masiku.
"Sejauh ini hanya gimick saja kecuali KPK betul-betul bisa menangkap HM (Harun
Masiku)," kata Boyamin.
Baca juga: Seorang Harun Masiku Bisa Sembunyi 4 Tahun dengan Aman, KPK Diminta Telisik Penyuplai Dananya
Sebagai informasi, KPK kembali gencar menelusuri keberadaan Harun Masiku setelah
Firli Bahuri tak lagi menjadi bagian dari komisi antikorupsi.
Beberapa waktu lalu, KPK memanggil eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Pada pemanggilan Kamis (28/12/2023) silam, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan KPK kepada Wahyu ialah terkait keberadaan Harun Masiku.
Bahkan, tim penyidik KPK sempat menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023 untuk mencari Harun.
Merespon hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memburu
keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Kami pastikan, KPK tetap cari dan tangkap Harun Masiku," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.