Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Vonis yang akan dibacakan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat Rafael Alun bertugas di Ditjen Pajak.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Hadapi Vonis Hakim Hari Ini
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Rafael Alun hadir di sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan vonis eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo hari ini, Senin (8/1/2024).

Vonis yang akan dibacakan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat Rafael Alun bertugas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Berdasarkan pantauan, Rafael Alun sudah duduk di kursi terdakwa sejak pukul 12.30 WIB. Dalam persidangan terakhir untuk kasus ini, dia tampak hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Begitu semua pihak hadir, Majelis Hakim langsung membuka persidangan.

"Ya kita langsung bacakan putusannya saja ya," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Pihak Rafael Alun Merasa Rugi Vonis Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Ditunda

Namun persidangan ini dimulai lebih lama dari jadwal yang ditetapkan.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang semestinya dimulai pukul 10.00 WIB.

"Senin, 08 Januari 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Untuk Putusan. Ruang Kusuma Atmaja," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, jaksa telah menuntut Rafael Alun 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar.

Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian dia juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas