Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Rafael Alun Lolos dari Jeratan Hukum, Majelis Hukum Jelaskan Alasannya

Di dakwaan jaksa penuntut umum, Ernie disebut-sebut turut serta dalam tindak pidana Rafael Alun yang dilakukan melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Istri Rafael Alun Lolos dari Jeratan Hukum, Majelis Hukum Jelaskan Alasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri dari Rafael Alun Trisambodo Ernie Meike Torondek memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) yang diantaranya yakni istri dari Rafael Alun Ernie Meike Torondek dan anaknya Angelina Embun Prasasya.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ernie Meike Torondek, istri eks pejabat pajak Rafael Alun, bebas dari jeratan hukum.

Nasib Ernie lebih bagus dari suaminya yang divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar dalam kasus korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa Ernie Meike Torondek tidak turut serta dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang suaminya.

Di dakwaan jaksa penuntut umum, Ernie disebut-sebut turut serta dalam tindak pidana Rafael Alun yang dilakukan melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

lihat fotoMantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara dan dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.

 TRIBUNNEWS/NICO/AKBAR PERMANA
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara dan dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar. TRIBUNNEWS/NICO/AKBAR PERMANA

Namun dalam putusan Majelis Hakim, Ernie dinilai sebagai sosok yang lemah di rumah tangga.

Rafael Alun pun disebut-sebut bertindak sebagai superior yang kerap mengambil keputusan.

"Tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum. Berdasarkan fakta, terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya," ujar Hakim saat membacakan pertimbangannya di persidangan Senin (8/1/2024).

Baca juga: Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Terima Rp 10 Miliar Berkedok Marketing Fee

Berita Rekomendasi

Meski Ernie di atas kertas memiliki posisi sebagai pemegang saham dan Komisaris Utama PT ARME, kenyataannya Alun yang memegang kendali.

Misalnya saat rapat pemegang saham, Ernie tak pernah hadir. Namun suaminya selalu hadir sebagai perwakilannya.

"Yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa," kata Hakim.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Alun bertanggung jawab secara hukum karena mengendalikan PT ARME pada 2002 hingga 2006. Padahal saat itu dia masih aktif sebagai pegawai negeri.

Pertanggung jawaban pada periode itu disebut hakim mencapai Rp 10 miliar sebagai marketing fee.

"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006. Marketing fee yang dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.555.519," katanya.

Dalam perkara ini, Rafael Alun telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim.

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," katanya.

Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.

Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.

Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Punya Tas Bermerek

Dalam persidangan sebelumnya  Ernie Meike Torondek mengaku punya puluhan tas mewah dan dompet bermerek.

Jaksa menyebut setelah diverifikasi keasliannya dari 71 tas dan dompet itu, 40 di antaranya tidak asli alias KW.

Berikut daftarnya:

1. Tas Louis Vuitton berwarna putih seharga Rp 4 juta (asli)
2. Dompet Christian Dior berwarna hitam Rp 4,5 juta (asli)
3. Tas Chanel berwarna pink seharga Rp 5 juta (KW)
4. Tas Chanel Rp 5 juta (KW)
5. Tas Chanel Rp 5 juta (KW)
6. Tas Chanel Rp 5 juta (KW)
7. Tas Chanel Rp 4 juta (KW)
8. Tas Chanel Rp 3 juta (KW)
9. Tas Chanel Rp 3 juta (KW)
10. Tas Chanel Rp 3 juta (KW)
11. Tas Chanel Rp 3 juta (KW)
12. Tas Chanel Rp 3 juta (KW)
13. Tas Chanel Rp 5 juta (KW)
14. Tas Chanel Rp 5 juta (KW)
15. Dompet Chanel Rp 5 juta (asli)
16. Tas Chanel Rp 5 juta (KW)
17. Tas Chanel harga tidak diketahui (KW)
18. Tas Chanel Rp 10 juta (asli)
19. Tas Hermes harga tidak diketahui (KW)
20. Ikat pinggang Gucci Rp 10 juta (asli)
21. Tas Hermes harga tidak diketahui (KW)
22. Tas Hermes Rp 5 juta (KW)
23. Tas Hermes harga tidak diketahui (KW)
24. Tas Hermes harga tidak diketahui (KW)
25. Tas Hermes harga tidak diketahui (KW)
26. Tas Hermes harga tidak diketahui (KW)
27. Tas Hermes Rp 175 juta (asli)
28. Tas Hermes Rp 200 juta (asli)
29. Tas Hermes harga tidak diketahui (KW)
30. Tas Hermes Rp 180 juta (asli)
31. Tas Hermes harga tidak diketahui (KW)
32. Tas Hermes Rp 70 juta (asli)
33. Tas Hermes harga tidak diketahui (KW)
34. Tas Hermes harga tidak diketahui (KW)
35. Tas Hermes harga tidak diketahui (KW)
36. Tas Hermes Rp 20 juta (asli)
37. Tas Hermes Rp 70 juta (asli)
38. Tas Hermes Rp 300 juta (asli)
39. Tas Hermes harga tidak diketahui (KW)
40. Tas Hermes harga tidak diketahui (KW)
41. Tas Hermes Rp 3 juta (KW)
42. Tas Hermes Rp 3 juta (KW)
43. Tas Hermes Rp 3 juta (KW)
45. Tas Hermes Rp 180 juta (asli)
46. Tas Hermes Rp 3 juta (KW)
47. Tas Hermes Rp 3 juta (KW)
48. Tas Hermes Rp 50 juta (KW)
49. Tas Hermes harga tidak diketahui (KW)
50. Tas Hermes harga tidak diketahui (KW)
51. Tas Hermes harga tidak diketahui (KW)
52. Tas Hermes harga tidak diketahui (KW)
53. Tas Hermes harga tidak diketahui (KW)
54. Tas Hermes harga tidak diketahui (KW)
55. Tas Louis Vuitton Rp 30 juta (asli)
56. Tas Louis Vuitton Rp 20 juta (asli)
57. Tas Louis Vuitton Rp 5 juta (asli)
58. Tas Louis Vuitton Rp 20 juta (asli)
59. Tas Christian Dior Rp 15 juta (asli)
60. Tas Louis Vuitton Rp 4 juta (asli)
61. Tas Louis Vuitton Rp 10 juta (asli)
62. Tas Christian Dior Rp 20 juta (asli)
63. Tas Christian Dior Rp 3 juta (asli)
64. Tas Christian Dior Rp 25 juta (asli)
65. Tas Christian Dior Rp 10 juta (asli)
66. Tas Christian Dior Rp 15 juta (asli)
67. Tas Yves Saint Laurent Rp 20 juta (asli)
68. Tas Balenciaga Rp 5 juta (asli)
69. Tas Givenchy Rp 9 juta (asli)
70. Tas Christian Dior Rp 9 juta (asli)
71. Tas Gucci Rp 8 juta (asli)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas