Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Tetapkan Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR Sebagai DPO

Perantara yang diduga bernama Nistra Yohan itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kejaksaan Agung Tetapkan Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR Sebagai DPO
Serambi Indonesia
Ilustrasi DPO kasus korupsi. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jampidsus Kejaksaan Agung blak-blakan soal status perantara uang korupsi tower BTS Kominfo ke Komisi I DPR. Perantara yang diduga bernama Nistra Yohan itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Saat dicecar mengenai sosok Nistra Yohan lebih lanjut, Irwan mengaku hanya mendapat informasi bahwa dia sebagai staf khusus.

Tak diketahui kepada siapa Nistra bekerja sebagai staf khusus, entah Ketua atau Anggota Komisi I DPR.

"Belakangan saya tahu katanya itu staf," kata Irwan.

"Staf khusus dari? Ketua atau anggota? Ketua Komisi I? Anggota Komisi I?" tanya Hakim Pontoh.

"Kurang tahu saya," jawab Irwan.

Baca juga: Namanya Disebut di BAP Terdakwa Kasus BTS Kominfo, Direktur SDM Pertamina Mengaku Kooperatif

Pun dengan partai yang menaungi, Irwan mengaku tidak tahu.

"Dari fraksi mana saudara enggak tahu?" tanya Hakim lagi.

BERITA TERKAIT

"Tidak tahu."

Adapun terkait tujuan uang itu dialirkan ke Komisi I DPR, Irwan mengaku tidak tahu. Sebab katanya, dia hanya menjalankan perintah kawannya, yakni eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Namun Majelis sempat menduga bahwa uang tersebut digunakan sebagai upah tutup mulut bagi para anggota dewan mitra kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Itu kok bisa masuk ke Komisi 1 kenapa itu? Ini semua kan hanya untuk meredam, supaya tidak ada orang yang bicara mengenai BTS dikorupsi?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh.

"Tidak tahu saya kepentingannya untuk apa," kata Irwan.

Sebagai informasi, dalam perkara BTS ini, sudah ada enam orang yang diadili, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dari proses peradilan di tingkat pertama, eks Menkominfo Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara dan uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas