MKMK Masih Pelajari Mekanisme Gugatan Eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN
MKMK permanen buka suara terkait gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen buka suara terkait gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Anggota MKMK Yuliandri mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu soal mekanisme kewenangan MKMK dalam persoalan tersebut.
"Jadi pertama, dari mekanisme yang ada hari ini, MKMK yang kami baca dan informasi yang didapat kami nanti akan pelajari. Itu nanti akan kita coba lihat dulu," kata Yuliandri saat ditemui usai acara Pengucapan Sumpah Jabatan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Senin (8/1/2024).
"Saya pikir peran MKMK kita tentu tidak hanya mekanisme internal yang ada tapi juga tentu kita harapkan masyarakat juga demikian," ujarnya.
Baca juga: I Dewa Gede Palguna Terpilih sebagai Ketua MKMK
Menurutnya, MKMK tentu menjaga dan mengawal internal MK.
Oleh karena itu untuk menjalankan kewenangannya, jajaran MKMK yang baru mengucap sumpah pada Senin (8/1/2024), perlu melihat mekanisme sesuai aturan yang ada.
"Karena menurut kami, semua kita menjaga. Menjaga dan mengawal. Saya pikir hak kita semua yang menurut saya bersama-sama kita nanti Pak Palguna dan Yang Mulia Ridwan, akan kita coba nanti mekanisme bagaimana yang diterapkan," jelasnya.
"Tentu nanti akan kita lihat bagaimana nanti substansi yang Peraturan MK Nomor 1/2023 hari ini. Terutama terkait mekanisme penanganan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan dari MKMK," tutur Yuliandri.
Gugatan di PTUN Jakarta ini merupakan upaya dari Anwar Usman mengenai keberatannya terhadap pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK penggantinya.
Anwar sebelumnya sudah menyampaikan surat keberatan langsung kepada MK melalui tiga orang kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.
Menindaklanjuti surat keberatan itu, MK juga telah memberikan surat balasan kepada pihak Anwar Usman.
Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adhoc menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu, dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman.