Pembunuh Pedagang Semangka di Jaktim Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata menyebut penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang didapat.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan Dede Jaya (28), pembunuh seorang pedagang semangka bernama Sutomo (33) di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata menyebut penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang didapat.
"Berdasarkan fakta yang ada, dapat disimpulkan perbuatan tersebut dilakukan seorang laki-laki berinisial DJ," kata Leonardus dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024).
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban.
Selain itu, kata Leonardus, pihaknya juga menyita sebuah botol yang digunakan untuk menyimpan air keras.
Atas perbuatan kejinya, Dedi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ucap Leonardus.
Sempat Kabur
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pedagang semangka yang diserang di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam video yang viral, disebutkan jika pedagang semangka tersebut disiram dengan air keras hingga dibacok oleh pelaku.
Korban diketahui memakai kaos merah muda tengah berdiri di kiosnya bersama seorang pria lainnya sambil berbincang di kiosnya.
Tak berselang lama, datang pelaku yang menggunakan hoody berwarna hijau menghampiri korban.
Tanpa basa basi, pelaku lalu menyiramkan cairan yang diduga air keras kepada korban. Hal ini karena terlihat kepulan asap dari cairan yang disiram pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.