Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MK Sebut Belum Kunjung Dapat Salinan Gugatan Anwar Usman di PTUN

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara mengenai gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketua MK Sebut Belum Kunjung Dapat Salinan Gugatan Anwar Usman di PTUN
Kolase Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Suhartoyo buka suara mengenai gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Suhartoyo mengatakan, MK belum dapat merespons secara kelembagaan gugatan yang disebut-sebut terkait pengangkatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi itu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara mengenai gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Suhartoyo mengatakan, MK belum dapat merespons secara kelembagaan gugatan yang disebut-sebut terkait pengangkatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sebab, ia menjelaskan, hingga saat ini MK belum kunjung mendapatkan salinan gugatan yang diajukan eks Ketua MK Anwar Usman tersebut.

"(MK) belum mendapatkan secara formal salinan gugatan itu. Sehingga apa sesungguhnya yang mau direspons secara kelembagaan," kata Suhartoyo, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/1/2024).

Sehingga, Suhartoyo juga mengatakan, MK secara formal belum mengetahui objek gugatan yang diajukan Anwar Usman.

"(Objek gugatan disebut-sebut terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK) katanya begitu. Tapi pastinya kan harus membaca secara resmi, seperti apa sih gugatannya," ungkapnya.

Namun demikian, MK sudah sempat mendapatkan pemanggilan dari PTUN DKI Jakarta untuk menghadiri sidang pemeriksaan persiapan, pada Kamis (14/12/2023) lalu.

Berita Rekomendasi

Adapun dalam pemanggilan tersebut, Suhartoyo mengakui, MK telah menunjuk kuasa hukum internal untuk menghadiri pemanggilan itu.

"Baru kuasa hukum internal (MK), karena proses TUN itu kan ada pemeriksaan persiapan," ucapnya.

Ia kemudian menyampaikan, kemungkinan akan menunjuk kuasa hukum profesional, jika nantinya proses persidangan sudah mencapai tahap pembahasan pokok gugatan.

Meski demikian, hal tersebut nantinya perlu didiskusikan lebih lanjut bersama hakim konstitusi lainnya.

"Mungkin kalau sudah pemeriksaan sampai pada pokok gugatan, materi gugatan, mungkin kami perkuat timnya ataukah harus meng-hire dari profesional ataukah cukup internal. Kami rapatkan dengan para hakim nanti," jelas Suhartoyo.

Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Tegaskan Larangan Anwar Usman Ikut Sidang Perkara Hasil Pilpres

Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman buka suara ihwal rencana kehadirannya dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, jika nantinya menerima panggilan.

Mulanya, saat ditanya wartawan mengenai kepastian bakal hadir langsung jika menerima panggilan dari PTUN DKI Jakarta. Anwar mengatakan, ia adalah warga negara yang paling taat hukum.

"Lho, saya kan warga negara yang paling taat asas, taat hukum. Coba lihat," kata Anwar, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (10/1/2024).

Awak media kemudian mencoba meminta kembali penegasan Anwar soal bakal hadir di PTUN.

Merespons pertanyaan wartawan, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kemudian menyinggung ketika dia selalu hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) imbas adanya beberapa laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023 terhadap Anwar Usman, beberapa waktu lalu.

Adapun hasil dilakukannya sejumlah pemeriksaan oleh MKMK tersebut berakhir dengan Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023, yang satu di antaranya memutuskan Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Jangankan PTUN. MKMK aja begitu saya taat, coba, hayo," ujar Anwar.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara yang diajukan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo telah mencapai tahap pemeriksaan persiapan 4, yang sudah digelar pada Rabu (27/12/2023) lalu, pukul 10.00 WIB.

Sebagai informasi, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta karena keberatannya atas pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.

Hal itu imbas Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023, yang satu di antaranya memutuskan Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) hadir dalam sidang lanjutan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap pengangkatan Ketua MK Suhartoyo, Kamis (14/12/2023).

Persidangan perkara Nomor: 604/G/2023/PTUN-JKT dimulai Pukul 10.46 WIB di Ruang Candra Lantai 1 Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Persidangan dipimpin Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yaitu Oenoen Pratiwi, didampingi dua orang Hakim Anggota dan Panitera yaitu Muhammad.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dalam sidang pemeriksaan persiapan itu Anwar Usman selaku Pihak Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sedangkan MK, kata Fajar, mengirim empat orang perwakilan.

"Kami menugaskan temen Kuasa Hukum yang terdiri atas para pegawai MK. 4 orang yang hadir," ucap Fajar saat dihubungi, Kamis (14/12/2023).

MK selaku Tergugat diwakili oleh Muhammad Ramlan, Ditya Zuliana, Andhyta Andam Nadia, dan Muhamad Doni Ramdani sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor 41/HK.08/12/2023.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, majelis hakim dalam persidangan tersebut mengonfirmasi objek gugatan.

"Konfirmasi objek gugatan Penguggat yaitu Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," ungkapnya.

Hasilnya, MK diminta melakukan perbaikan redaksional surat kuasa sebagai perwakilan Pihak Tergugat.

Di antaranya, melengkapi tanda tangan penerima kuasa, serta menyertakan objek gugatan pada persidangan berikutnya, pada Kamis, 21 Desember 2023 pada pukul 09.00 WIB.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas