MKMK Kini Dipermanenkan, Peneliti BRIN: Agar Tidak Terjadi Distorsi
Menurut Siti Zuhro hal itu perlu dilakukan agar tak kembali terjadi penyimpangan di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti utama politik pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro, menyambut baik dipermanenkannya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Menurut Siti Zuhro hal itu perlu dilakukan agar tak kembali terjadi penyimpangan di Mahkamah Konstitusi.
"Lebih baik terlambat dibandingkan tidak sama sekali. Menurut saya MK perlu dikawal oleh MKMK agar tidak terjadi distorsi lagi," kata Siti Zuhro kepada Tribunnews.com di Universitas Indonesia, Depok, Rabu (10/1/2024).
Meski sudah dipermanenkan, ia mengkritisi masa jabatan anggota MKMK yang hanya satu tahun.
Menurutnya masa jabatan tersebut terlalu cepat.
"Masa jabatan 1 tahun itu terlalu cepat. Masa jabatan itu membuat MKMK seperti panelis saja jadinya, padahal bukan," jelasnya.
Baca juga: Anwar Usman Ungkap Alasan Dirinya Tak Hadiri Pelantikan MKMK: Bukan Karena Sakit Hati
Siti Zuhro kemudian mencontohkan lembaga lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga memiliki dewan etik.
"Seperti KPK juga punya dewan etik. Dan itu masa jabatannya tidak 1 tahun," sambungnya.
Atas hal tersebut, peneliti utama politik BRIN itu menegaskan peran MKMK sangat diperlukan, signifikan dan relevan.
"Dan itu semestinya menurut saya dipertimbangkan secara serius (Tidak satu tahun)," tegasnya.
Pejabat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang bersifat permanen resmi dilantik pada Senin (8/1/2024) lalu.
Tiga tokoh yakni Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi aktif, I Dewa Gede Palguna dari unsur Tokoh Masyarakat, dan Yuliandri dari unsur akademisi mengucap sumpah, disaksikan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Ridwan Mansyur dan Yuliandri mengucap sumpah jabatan bersama-sama, didampingi rohaniawan agama Islam.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap sumpah Ridwan dan Yuliandri, di Gedung II MKRI, Jakarta, pada Senin (8/1/2024).
Selanjutnya baru giliran I Dewa Gede Palguna mengucap sumpah jabatan. Ia didampingi rohaniawan agama Hindu.
Setelah ketiganya mengucap sumpah jabatan, mereka melakukan penandatanganan Berita Acara Sumpah Jabatan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut, 8 hakim konstitusi, kecuali Anwar Usman. Selain itu, hadir juga eks Ketua MKMK ad hoc Jimly Asshiddiqie dan eks Hakim MK Manahan MP Sitompul.