Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas Atas Dugaan Pelanggaran Etik, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron

2 pimpinan KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik terkait penanganan kasus di Kementan.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 2 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas Atas Dugaan Pelanggaran Etik, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Alexander Marwata dan Nurul Ghufron - 2 pimpinan KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik terkait penanganan kasus di Kementan. 

Nurul Ghufron sudah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) selama dua periode. 

Pada periode pertama, dia menggantikan dekan sebelumnya, Widodo Eka Tjahjana yang ditunjuk menjadi Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Selain menjabat sebagai dekan sekaligus doses di fakultasnya, Nurul Ghufron juga kerap dipercaya sebagai saksi ahli bidang hukum dalam berbagai persidangan.




Sebelum menjadi dosen PNS, Nurul Ghufron diketahui pernah memiliki pengalaman sebagai pengacara.

Nurul Ghufron mengungkapkan, pengalaman dan pendidikan di bidang pemberantasan korupsi dapat menjadi bekal untuk memenuhi syarat sebagai kader bangsa.

Selain itu, Nurul Ghufron menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) sudah mengajar di sana sejak 2003.

Pada tahun 2019, Nurul Ghufron masih aktif terlibat dalam kegiatan belajar mengajar di Unej dengan mengajar beberapa mata kuliah.

BERITA TERKAIT

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 2 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas Atas Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Eks Mentan SYL.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian/Yohanes Liestyo) (TribunJateng.com/ M Syofri Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas