Dilaporkan ke Dewas KPK, Alexander Marwata: Saya Enggak Peduli
Alex mengeklaim tidak pernah berkomunikasi pihak dari Kementan, baik itu eks Mentan Syahrul Yasin Limpo maupun sekelas eselon.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak ambil pusing ihwal dirinya yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Alex bersama Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, dilaporkan ke dewas karena diduga menggunakan pengaruhnya dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Nurul Ghufron Mengaku Belum Tahu Substansi Pelaporan Dirinya di Dewas KPK
"Komentar saya: Saya enggak peduli. EGP (emang gue pikirin)," kata Alex lewat pesan singkat kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Alex mengeklaim tidak pernah berkomunikasi pihak dari Kementan, baik itu eks Mentan Syahrul Yasin Limpo maupun sekelas eselon.
Lagi-lagi, Alex Marwata enggan memusingkan laporan tersebut.
Baca juga: Dewas KPK Kirim Salinan Putusan Sanksi Etik Firli Bahuri ke Jokowi
"Yakinlah (enggak ada komunikasi). Kan saya yang lebih tahu. Jadi ngapain pusing-pusing mikirin laporan yang enggak jelas," kata dia.
"Saya enggak punya nomor hape mentan dan orang-orang yang saat ini jadi tersangka di KPK. Kalau ada yang telepon/WA dengan mereka, berarti mereka tertipu," imbuh mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah lebih dulu berkomentar terkait pelaporan dirinya di Dewas KPK.
Ghufron mengaku belum mengetahui substansi pelaporan terhadap dirinya di Dewas KPK.
Soalnya, kata Ghufron, dia belum mendapat jadwal klarifikasi dari Dewas KPK.
"Saya belum tahu laporannya tentang apa. Jadi nanti saja kalau saya sudah diperiksa. Sekarang belum tahu apa-apa," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Kendati begitu, Ghufron tetap menghormati ihwal pelaporan atas dirinya itu.
Ia memastikan akan mengikuti segala prosesnya di Dewan Pengawas KPK.