KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga Tersangka Suap, Langsung Ditahan
Ghufron memastikan KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada Erik Ritonga melalui Rudi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Ghufron memastikan KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada Erik Ritonga melalui Rudi Ritonga.
Selain itu, KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya.
Kronologi OTT
Kasus ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
KPK total mengamankan 10 orang, yakni Erik Adradta Ritonga; Rudi Syahputra Ritonga; Fazar Syahputra; Efendy Sahputra, Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, Hendra Efendi Hutajulu; Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Maharani; Agus Kaspohardi, swasta; ASN Pemkab Labuhanbatu, Susi Susanti, staf Rudi Ritonga, Elviani Batubara; Triyono, swasta.
Pada Kamis, 11 Januari 2024, kata Ghufron, KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan Erik Ritonga.
Baca juga: Baru Dilantik, Tiga Anggota MKMK Punya PR 6 Laporan Pelanggaran Etik, Gas Periksa Pelapor
Dengan informasi tersebut, tim KPK langsung bergerak dan berpencar untuk mengamankan para pihak yang ada di sekitaran wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
"Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah sekitar Rp1,7 miliar," beber Ghufron.