Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga Tersangka Suap, Langsung Ditahan

Ghufron memastikan KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada Erik Ritonga melalui Rudi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga Tersangka Suap, Langsung Ditahan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Labuhanbatu Erik Adradta Ritonga, anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, dan dua orang dari pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). 

Ghufron memastikan KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada Erik Ritonga melalui Rudi Ritonga.

Selain itu, KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya.

Kronologi OTT

Tim KPK menunjukkan barang bukti sebesar Rp 551,5 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adradta Ritonga, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). 
Tim KPK menunjukkan barang bukti sebesar Rp 551,5 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adradta Ritonga, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024).  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Kasus ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.

KPK total mengamankan 10 orang, yakni Erik Adradta Ritonga; Rudi Syahputra Ritonga; Fazar Syahputra; Efendy Sahputra, Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, Hendra Efendi Hutajulu; Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Maharani; Agus Kaspohardi, swasta; ASN Pemkab Labuhanbatu, Susi Susanti, staf Rudi Ritonga, Elviani Batubara; Triyono, swasta.

Pada Kamis, 11 Januari 2024, kata Ghufron, KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan Erik Ritonga.

Baca juga: Baru Dilantik, Tiga Anggota MKMK Punya PR 6 Laporan Pelanggaran Etik, Gas Periksa Pelapor

Dengan informasi tersebut, tim KPK langsung bergerak dan berpencar untuk mengamankan para pihak yang ada di sekitaran wilayah Kabupaten Labuhanbatu. 

"Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah sekitar Rp1,7 miliar," beber Ghufron.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas