BAKTI Kominfo Buka Suara soal Dugaan Suap dari Perusahaan asal Jerman SAP
Sudarmanto memastikan, pihaknya siap berkomitmen untuk menegakkan hukum dalam kasus tersebut.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo Sudarmanto buka suara pasca pejabat BAKTI Kominfo dikaitkan pada kasus suap perusahaan teknologi berbasis di Jerman, SAP.
Diketahui bahwa perusahaan perangkat lunak itu dijatuhi denda oleh U.S. Justice Department and the Securities and Exchange Commission (SEC), karena dugaa menyuap pejabat Indonesia, diantaranya BAKTI Kominfo.
Baca juga: KPK Koordinasi dengan FBI soal Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat KKP dan Bakti Kominfo
Sudarmanto memastikan, pihaknya siap berkomitmen untuk menegakkan hukum dalam kasus tersebut.
Serta melakukan pemeriksaan internal untuk menyelesaikan kasus itu.
"BAKTI berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi," ujar Sudarmanto dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (15/1/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap Seret Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu, 4 Orang Jadi Tersangka
Ia menerangakan, pada tahun 2018, Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.
Disampikan Sudarmanto, sebagai upaya memperbaiki tata kelolanya dan modernisasi proses bisnis, pada tahun 2018, BLU
BAKTI menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp. 12.6 Milyar.
"Kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku," tutur dia.
Sebelumnya, dalam rilis resmi DoJ diwebsite Justice.gov disebutkan bahwa ada pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) dengan skema pemberian suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.
Tujuannya untuk melanggengkan transaksi bisnis.
“SAP memberikan suap kepada pejabat di badan usaha milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah yang berharga,” kata Penjabat Asisten Jaksa Agung Nicole M. Argentieri dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman.
Berdasarkan dokumen pengadilan, SAP melakukan suap dengan memberikan hal-hal bernilai untuk kepentingan pejabat asing di Afrika Selatan dan Indonesia dalam bentuk uang tunai, sumbangan politik, dan transfer elektronik lainnya serta pembelian barang-barang mewah selama perjalanan belanja.
Baca juga: Tegaskan Komitmen Anti Suap, Industri Asuransi Raih ISO 37001:2016
Disebutkan antara tahun 2015 dan 2018, SAP menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis sehubungan dengan berbagai kontrak antara SAP dan departemen, lembaga, dan lembaga di Indonesia.
Termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).