Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Bakal Ajukan Nota Keberatan

Didakwa jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan kepemilikan 11 senjata ilegal di PN Jaksel Senin (15/1/2024), Pengusaha Dito Mahendra ajukan eksepsi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Didakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Bakal Ajukan Nota Keberatan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Dito Mahendra dalam sidang pembacaan dakwaan kasus senjata ilegal. Didakwa jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan kepemilikan 11 senjata ilegal di PN Jaksel Senin (15/1/2024), Pengusaha Dito Mahendra ajukan eksepsi. 

"Bahwa selama pelarian terdakwa sebagai DPO, penyidik juga melakukan pengeledahan pada tempat kediaman terdakwa lain nya di Cluster @Brawijaya Residance Nomor 6D, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan juga pada saat di lakukan penangkapan di daerah Canggu, Bali," kata jaksa penuntut umum.

Dito Mahendra dalam sidang pembacaan dakwaan kasus senjata ilegal.
Dito Mahendra dalam sidang pembacaan dakwaan kasus senjata ilegal. (Tribunnews.com/Ashri F)

Saat itu ditemukan dua senjata ilegal berupa air soft gun, yakni: jenis pistol nomor WET5168 dan jenis Shotgun Model 870 warna hitam merk Wing Master.

"Tidak terdaftar dalam data base kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri," kata jaksa.

Temuan kesebelas pucuk senjata yang didakwakan ini bermula dari kesaksian Dito Mahendra dalam perkara yang ditangani KPK atas terdakwa Sekretaris Mahhamah Agung (MA), Nurhadi.

Nama Dito Mahendra sendiri dalam perkara itu berkaitan dengan menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono.

Dari situlah, KPK kemudian bergerak melakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan senjata-senjata yang ternyata ilegal hingga akhirnya perkaranya bergulir di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Dari informasi yang di dapatkan oleh KPK ada beberapa jumlah aset milik saudara Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi yang disembunyikan di rumah Terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar jaksa.

BERITA REKOMENDASI

Atas dugaan kepemilikan senjata ilegal ini, Dito mahendra didakwa Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik  Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Dito Mahendra sidang 3
Dito Mahendra dalam sidang pembacaan dakwaan kasus senjata ilegal. Didakwa jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan kepemilikan 11 senjata ilegal di PN Jaksel Senin (15/1/2024), Pengusaha Dito Mahendra ajukan eksepsi.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas